Jokowi Terbitkan Perpres, Penlok Bandara Bali Utara Belum Juga Final

Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana.

SINGARAJA | patrolipost.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres No 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Ada 201 proyek dan 10 program yang mencakup 23 sektor dengan nilai investasi sebesar Rp 4.809,7 triliun dalam daftar PSN terbaru, termasuk pembangunan Bandara Bali Utara.

Namun hingga kini Pemprov Bali maupun Pemkab Buleleng masih menunggu keputusan pemerintah pusat tentang penentuan lokasi (Penlok) Bandara Bali Utara tersebut. Akibatnya polemik tentang lokasi Bandara Bali Utara ini terus berkembang di tengah masyarakat. Apalagi marak informasi menyebutkan, lokasi bandara berpindah ke Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, menyusul lokasi awal di Desa/Kecematan Kubutambahan dinyatakan tidak layak.

Bacaan Lainnya

Pemerhati rencana pembangunan bandara Bali Utara yang juga Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara (Genus) Antonius Sanjaya Kiabeni mendesak pemerintah agar segera menerbitkan Penlok bandara. Menurut pria yang sering dipanggil Anton ini, penerbitan sebuah Perpres  rencana bandara tentu didasarkan pada referensi dan kajian teknis sebelumnya. Terlebih bandara Bali Utara ada dua lokasi yang berkembang belakangan ini. Sementara yang paling layak menurut Anton adalah lokasi di Desa Kubutambahan.

“Kan semua kajian sudah dilakukan termasuk Menteri Perhubungan juga sudah pernah datang ke lokasi (Kubutambahan, red) dan itu sudah dinyatakan di depan publik yang layak. Semua ada dokumennya. Tak mungkin Perpres turun dari langit tanpa terlebih dahulu disertai kajian,” kata Anton, Minggu (29/11/2020).

Sedang soal lokasi di Desa Sumberklampok pemerintah belum menerbitkan legal formal yang menyebut lokasi bandara dipindah ke luar dari Desa Kubutambahan. Karena itu, Pemkab Buleleng segera menyesuaikan dengan judul Perpres yang menyebutkan  percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional bandara Bali Utara.

“Itu untuk memastikan agar jangan terkesan kebarat kebirit. Karena lokasi di Desa Kubutambahan cukup kompetitif dengan sejumlah kajian baik di darat maupun di laut. Sedang di Desa Sumberklampok dasar hukumnya belum jelas. Sekarang beranikah pemerintah daerah menerbitkan surat keputusan mengalihkan lokasi bandara ke Sumberklampok,” tantang Anton.

Sementara itu, terkait pasca terbitnya Perpres No 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres No 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Pemkab Buleleng mulai melakukan persiapan baik soal Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas maupun review terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan SDM berkualitas menyusul semakin tegasnya rencana pembangunan bandara di Bali utara. ”Selalu saya tekankan, bagaimana menyiapkan SDM dari masyarakat Buleleng agar menjadi tuan rumah di tanah sendiri dengan adanya bandara,” kata Suradnyana, belum lama ini.

Agus Suradnyana mengatakan, setelah terbit Perpres No 109 Tahun 2020, saat ini pihaknya masih menunggu langkah berikutnya soal SK  Penlok dengan kemungkinan berada di wilayah Desa Sumberklampok, dengan luas  mencapai 350 hektare lebih.

“Daerah ini sangat strategis karena cukup kering. Berdekatan dengan pantai yang indah serta berada di ujung tol Gilimanuk-Denpasar. Sehingga, sangat strategis untuk kepentingan bersama di Bali, bukan untuk Buleleng semata. Tentu ini dibarengi dengan beberapa zona yang dimanfaatkan dalam konteks pengembangan Bali Utara,” tambah Suradnyana.

Suradnyana mengatakan, rencana lokasi Bandara Buleleng telah dibahas serius dengan semua pihak termasuk masyarakat. Hal terpenting setelah Penlok, adalah RTRW Buleleng akan direview kembali mengingat RTRW Bali dan RTRW Buleleng, menyebutkan lokasi Bandara Baru di Buleleng berada di Kecamatan Kubutambahan.

“Karena sudah masuk dalam proyek strategis nasional, ada beberapa dokumen yang selama ini belum selaras termasuk pemanfaatan tata ruang, perlu dibahas. Pembahasan penetapan lokasi itu sudah sampai pada focus group discussion  (FGD) untuk pemberdayaan masyarakat dan pemanfaatan ruang,” tandasnya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.