JPU Tuntut Jerinx SID 2 Tahun Bui, Denda Rp50 Juta

jerinx 88888
Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan usai sidang tuntutan di PN Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

JAKARTA | patrolipost.com – Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID dituntut hukuman pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Kemayoran, Jakarta, Jumat (18/2/2022).

JPU menuntut hukuman penjara selama dua tahun kepada Jerink atas perbuatannya dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.

Dalam perkara tersebut, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum, I Gede Eka Haryana, di PN Jakarta Pusat.

Selain hukuman penjara, drummer band “Superman is Dead” (SID) itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta, dan apabila tidak membayar denda diganti pidana kurungan selama 2 bulan.

Adapun dalam sidang tuntutan tersebut, Jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan yang menimbulkan rasa takut pada diri korban, karena korban mempersepsikan bahwa kata-kata yang disampaikan oleh terdakwa adalah ancaman bagi dirinya.

Sementara itu, pada hal yang meringankan, Jerinx berlaku sopan di persidangan dan mengakui kesalahannya. Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya

“Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban dan mengupayakan perdamaian, tapi korban tidak bersedia memaafkan terdakwa,” kata Jaksa.

Menanggapi tuntutan Jaksa, kuasa hukum Jerinx SID keberatan atas tuntutan yang baru saja dibacakan. Namun keberatan ini akan diungkapkan dalam sidang pledoi yang akan digelar pada Selasa (22/2) mendatang.

“Kami akan melakukan pembelaan baik dari penasehat hukum ataupun dari terdakwa sendiri,” kata kuasa hukum Jerinx, Pilipus Tarigan. (305/jpc)

Pos terkait