Jual Beli Narkotika, Arsitek asal Rusia Diadili

DENPASAR | patrolipost.com – Kian hari semakin bertambah saja turis manca negara dari Rusia yang berurusan dengan hukum. Kali ini giliran Alexsndr Ganin (29), pria asal Saint Petersburg, Rusia yang menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (5/9).

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut (JPU) itu, dia didakwa telah menguasai atau menyediakan, serta menyalahgunakn narkotika golongan I jenis hasis seberat 0,29 gram netto.
Di depan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi, Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewi mendakwa Alexsndr dengan dakwaan alternatif. “Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman,” tuding Jaksa Cok Intan.
Perbuatannya itu diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Diuraikan, ulah pria yang tinggal sementara di Kamar 11 Rimbabird Guest House Jalan Semat, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, dapat terungkap setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada perederan Narkotika di seputaran wilayah Desa Tibubeneng yang melibatkan WNA.
Informasi itu langsung ditindak lanjuti dengan penyelidikan yang hasilmya mengarah ke terdakwa. Aparat pun menjadikan terdakwa sebagai target operasi (TO). Pada 23 April 2019, sekitar pukul 14.30 Wita, terdakwa yang dipanggil Alex  terlihat melintas mengendarai sepeda motor NMax di Jalan Semat lalu masuk Gang Pucuk Merah.
Nah begitu terdakwa tiba di kamar yang ditempatinya  Rimbabrid Guest House, polisi langsung melakukan penangkapan yang disertai pengeledahan.
Dari tangan terdakwa, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket padatan Hasis warna coklat, 2 botol plastik, 1 plastik daun kering, 3 bungkus tembakau, serta di areal parkir dekat motor yang biasa digunakan terdakwa ditemukan serbuk warna abu.
Setelah dilakukan introgasi awal oleh polisi, terdakwa mengaku barang terlarang tersebut alalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari seorang yang bernama Vladimir seharga Rp 750 ribu.

Sementara dalam dakwaan ke-2, Jaksa memasang Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama diancam penjara paling lama 4 tahun. (val)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.