DENPASAR | patrolipost.com – Seorang karyawan PT Sinar Surya Anugrah Prima Bali di Jalan Mahendradata Nomor 99 Denpasar Barat, Wihelmus Seminar (35) ditangkap anggota Polsek Denpasar Barat (Denbar) di tempat tinggalnya di Jalan Noja Denpasar Timur, Selasa (17/11) pukul 22.00 Wita karena menjual Freezer milik perusahaan. Akibatnya, perusahaan menderita kerugian senilai Rp 10 juta.
Terbongkarnya aksi penjualan Freezer milik perusahaan itu berawal dari PT Sinar Anugrah Prima Bali yang menjual es krim merk Joyday menemukan adanya Freezer milik perusahan Joyday di sebuah warung di wilayah Nusa Penida. Namun merk Freezernya sudah diganti dengan merk Korudo.
“Setelah ditanyakan oleh pihak perusahan, freezer tersebut ditaruh oleh Lukman dan Rizki. Kemudian oleh pihak perusahan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat,” ungkap Kapolsek Denpasar Barat, AKP Doddy Monza.
Pihak perusahaan diwakili Wiji Lestari (34) melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Barat dengan bukti nomor laporan polisi; LP-B /92/XI /2020/ Bali/Resta Dps/Sek Denbar. Setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pada Senin (16/11) pukul 13.00 Wita, Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Aiptu Putu Mudayasa berhasil mengamankan Lukman di Jalan Gunung Agung Negara, Kabupaten Jembrana. Selanjutnya ia diintrograsi mengakui telah membawa 2 unit Freezer merk Joyday ke Nusa Penida bersama Riski yang saat ini masih buron.
“Kemudian Lukman mengakui membeli freezer tersebut dari Wihelmus sebanyak dua unit seharga Rp 4 juta. Sehingga keesokan harinya diamankan Wihelmus di tempat tinggalnya. Hasil interogasi, ia mengakui perbuatannya telah mengambil dua unit Freezer dijual kepada Lukman,” terangnya. (007)