Jual Mobil Rental, Oknum Perwira Polda Riau Ditangkap

tangkap 1aaxxxx
Oknum perwira Polda Riau berinisial, DT (37) ditangkap polisi dalam kasus penggelapan mobil Toyota All New Fortuner di Pekanbaru. (ist)

PEKANBARU | patrolipost.com – Seorang oknum perwira Polda Riau berinisial, DT (37) dengan pangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) ditangkap polisi dalam kasus penggelapan mobil Toyota All New Fortuner di Pekanbaru.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku kami amankan setelah dilakukan penyelidikan terkait dugaan penggelapan kendaraan. Mobil korban yang disewakan selama satu bulan ternyata tidak dikembalikan dan malah dijual kepada orang lain,” kata Kompol Bery, Kamis (13/2/2025).

Ia menuturkan, kasus ini bermula saat korban, Said Mukhsin Syam (40), merentalkan mobil Toyota Fortuner warna coklat tua metalik dengan nomor polisi BM 1578 LQ kepada tersangka pada 29 Februari 2024.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, kendaraan tersebut tidak dikembalikan. Saat dicek melalui GPS, mobil itu terdeteksi di Jalan Bukit Rahayu, Kecamatan Tenayan Raya, dalam kondisi tidak bergerak.

Korban kemudian melakukan pengecekan lebih lanjut dan mengetahui bahwa mobil tersebut telah dijual oleh tersangka kepada seorang pria bernama Afril Prima Vera alias Buyung.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 450 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tenayan Raya.

Berdasarkan laporan korban, Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M. Syahrial segera memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino berhasil melacak keberadaan tersangka, Ahad (27/1/2025) malam.
.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa uang hasil penjualan mobil digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Bery.

Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka tidak terindikasi menggunakan narkotika. Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Fortuner serta dokumen terkait.

“Proses hukum akan terus berjalan. Kami juga akan melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas penyidikan,” tambah Kompol Bery.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. (305/kmc)

 

Pos terkait