KUTA | patrolipost.com – Polsek Kuta berhasil mengamankan Rizki Hermanto Saragih Sumbayak (23), pelaku pencurian papan surfing. Penangkapan bermula ketika Ia menjual papan surfing secara online melalui aplikasi Facebook, Kamis (23/01/2020).
Sebelumnya, polisi mendapat laporan dari Ari Saputra (31), karena telah kehilangan papan surfingnya pada hari Jumat (17/1/2020) sekitar pukul 08.00 pagi. Awalnya korban datang ke Pantai Legian untuk melakukan aktifitas surfing. Pada saat membuka box penyimpanan, ternyata satu buah papan surfing merk Hypto size 6 warna putih dengan strip hitam di pinggir miliknya hilang. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa TKP dan saksi- saksi. Berdasarkan informasi dari korban, korban sempat membuat berita kehilangan melalui akun Facebooknya pada hari Sabtu (18/1/2020).
“Berita itu pun mendapat respons dari salah seorang pembeli papan surfing tersebut di tanggal yang sama atas nama Komang Hare Yashunanda sekitar pukul 10.00 pagi,” papar Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu Putu Ika Prabawa, Sabtu (25/1/2020).
Setelah berkomunikasi dengan Komang Hare Yashunanda, korban akhirnya mendapatkan identitas pelaku. Kemudian pada hari Kamis (23/1/2020) pelaku menunjukkan aktivitas jual beli online melalui akun Facebooknya.
“Korban dengan Tim Opsnal Polsek Kuta kemudian janjian dengan pelaku karena foto FB-nya sama dengan yang pertama sewaktu pelaku menjual papan,” jelas Ika Prabawa.
Korban dan Tim Opsnal yang menyamar menjadi pembeli, sepakat ketemuan di Pantai Kuta, depan Hard Rock. Melalui penyamaran tersebut, pelaku akhirnya dapat diamankan bersama papan surfing. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kuta guna proses lebih lanjut. (cr01)