DENPASAR | patrolipost.com – Sepasang suami istri (pasutri) yang kompak menjadi kurir narkotika jenis sabu dan ekstasi divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (9/1). Mereka adalah Moch Eko Wahyudi (23), dan Paramita Anjarwati (31).
Putusan terhadap pasutri asal Banyuwangi tersebut diberikan oleh majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa berserta hakim anggota I Wayan Kawisada dan IGN Putra Atmaja. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja yakni 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 13 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara,” tegas Hakim Kimiarsa.
Pasutri yang tinggal di sebuah kamar kos yang beralamat Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar Selatan ini, dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Merespon putusan ini, Eko dan Paramita dengan berat berat hati menerima putusan yang dialamatkan kepadanya. “Tadi suaminya (Eko) masih tidak terima istrinya dihukum sama seperti dia. Karena dia bilang istrinya tidak tahu apa-apa soal ini. Tapi karena mereka sudah capek ikut sidang yah terpaksa menerima,” kata Ni Putu Nathalia Dewi dari Yayasan LBH Cakra Eka Sudarsana, selaku penasihat hukum terdakwa. Sedangkan Jaksa Oka masih pikir-pikir selama 7 hari untuk menyikapi putusan tersebut.
Asal tahu saja, pihak Sat Narkoba Polresta Denpasar mendapat aduan dari masyarakat terkait peredaran narkotika yang melibatkan Eko sehingga Eko kemudian dijadikan sebagai terget operasi. Lalu, pada Selasa (18/6) tengah malam pukul 00.10 Wita aparat melakukan pengrebekan di kamar kosnya di Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar Selatan. Saat itu, Paramita menyerahkan 4 paket plastik berisi esktasi sehingga ikut diamankan.
Saat diinterogasi, terdakwa Eko mengaku dirinya yang berperan mengambil tempelan atas perintah seseorang berinisial A (saat ini masih tahap penyelidikan).
“Terdakwa I (Eko) juga mengaku bahwa dirinya pernah menerima upah saat mengambil tempelan sabu dan ineks pada Kamis 13 Juni 2019 di Jalan Sunset Road sebesar Rp 500 ribu,” beber Jaksa Oka dalam dakwaannya. (426)