Jual Siswi SMA dan Mahasiswi, Pria Kemayu Ditangkap

waria55555
Waria bernama Ivan Jadid Zamorano alias Bella Aristha (23) diduga menjual siswi SMA dan mahasiswi sebagai pekerja seks komersial. (ist)

SURABAYA | patrolipost.com – Seorang wanita pria (waria) di Mojokerto diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto. Pria kemayu bernama Ivan Jadid Zamorano alias Bella Aristha (23) ini memperdagangkan siswi SMA dan mahasiswi sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan pihaknya menerima informasi praktik perdagangan anak pada awal Desember 2021. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Jatanras pun diterjunkan untuk menggerebek salah satu tempat kos di Desa Randubango, Mojosari, Mojokerto.

“Tanggal 6 Desember kemarin kami tangkap pelaku, tiga korban berhasil kami selamatkan di tempat kos di Mojosari. Pelaku mengeksploitasi anak-anak sebagai pekerja seks komersial,” kata Andaru kepada wartawan di Mapolsek Mojosari, Selasa (14/12/2021).

Selain meringkus Ivan, polisi juga menyita barang bukti uang hasil menjual para korban dan sebuah ponsel milik tersangka. Menurut Andaru, ketiga korban merupakan warga Kecamatan Mojosari, Mojokerto.

Korban berinisial KY (18) berstatus mahasiswi. Korban kedua NI berusia 16 tahun tercatat sebagai siswi SMA. Sedangkan korban ketiga YT berusia 17 tahun sudah putus sekolah.

“Pelaku menjajakan para korban di Mojokerto, Prigen (Pasuruan) dan Gresik. Para korban diminta menjadi pemandu lagu dan melayani pria hidung belang,” terang Andaru.

Polisi sempat mengira Ivan adalah perempuan. Identitas asli tersangka baru terkuak saat petugas melakukan pemeriksaan di Mapolres Mojokerto.

“Kami awalnya mengira pelaku wanita, saat kami tangkap memang penampilannya wanita. Namun, saat kami periksa dia laki-laki dengan nama asli IJ, hanya perawakannya seperti perempuan,” jelas Andaru.

Penahanan Ivan, lanjut Andaru, untuk sementara waktu dititipkan di Mapolsek Mojosari. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Yaitu pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pasal 83 juncto pasal 76F UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP.

“Pelaku kami kenakan pasal berlapis,” tandas Andaru. (305/dtc)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.