SEMARAPURA | patrolipost.com – Tidak ingin bermain main dengan aturan Perda yang terkesan dilanggar oleh pedagang bermobil yang mangkal di Terminal Galiran, Satpol PP Klungkung mulai unjuk gigi dengan mengambil langkah tegas, mengamankan 4 pedagang bermobil dari kawasan terminal Galiran, Rabu (5/1/2022).
Menurut Kasatpol PP Klungkung, Putu Suarta SH ditemui di sela-sela penertiban menyatakan pihaknya terpaksa mengambil langkah tegas mengeluarkan 4 pedagang bermobil yang kedapatan melakukan transaksi berjualan di kawasan Terminal Galiran. Disamping itu ulah mereka dianggap meresahkan para pedagang Pasar Galiran yang merasa terganggu dengan ulah mereka melakukan transaksi berdagang di kawasan Terminal Galiran.
“Kita melakulan penertiban ini karena adanya keluhan dari para pedagang yang ada di Pasar Galiran terkait ulah para pedagang bermobil yang membuat ulah melakukan transaksi berdagang di atas mobil saat parkir di kawasan Terminal Galiran ini,” tegas Putu Suarta.
Sementara para pedagang bermobil yang namanya tidak ingin dimuat mengaku pasrah dengan penertiban itu. Dirinya hanya minta petugas sedikit meringankan larangan masuk ke Pasar Galiran hanya kesalahan mereka perbuat.
Sementara Kadisperindagkop Wayan Ardiasa yang ikut turun bersama Kadishub Nyoman Sucitra menyatakan mendukung langkah Kasatpol PP Klungkung dalam melakukan penertiban pedagang bermobil yang mangkal di Terminal Galiran.
“Sementara untuk saat ini para pedagang bermobil selama ini yang masuk ke Pasar Galiran sesuai dengan nomor antrian yang diberikan, dengan adanya penertiban para pedagang bermobil yang kedapatan berjualan di kawasan terminal dilarang masuk ke pasar sementara waktu, ujar Kadiskop Wayan Ardiasa diamini Kadishub Nyoman Sucitra. (855)