Jubir PB PGRI: Peringatan Hari Guru yang Diadakan Unifah Rosyidi Ilegal

guru 33aaaxxxxxx
PB PGRI menilai kegiatan peringatan HUT ke-78 PGRI yang diadakan Unifah Rosyidi yang mengatasnamakan ketua umum PB PGRI, pada Sabtu (25/11) di Britama Arena, Jakarta, adalah ilegal.(ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Juru bicara Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Ilham Wahyudi menilai kegiatan peringatan HUT ke-78 PGRI yang diadakan Unifah Rosyidi yang mengatasnamakan ketua umum PB PGRI, pada Sabtu (25/11) di Britama Arena, Kelapa Gading, Jakarta Utara, adalah ilegal.

Menurut Wahyu, sejak keluarnya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001568.AH.01.08.TAHUN 2023 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia pada 13 November dengan Ketua Umum Teguh Sumarno, Unifah Rosyidi sudah diberhentikan melalui surat PB PGRI Nomor :03/Kep/PB/XXIII/2023 tentang Pemberhentian Prof DR Unifah Rosyidi, M.PD Sebagai Anggota Persatuan Guru Republik Indonesia dan Pencabutan Kartu Anggota PGRI.

”Surat itu ditandatangani Ketua Umum PB PGRI Teguh Sumarno hasil SK Kemenkumham. Kami akan kirimkan surat pemberhentian ini kepada Unifah Rosyidi,” kata Ilham dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/11/2023).

Ilham menambahkan, pihaknya juga sudah melayangkan surat pembatalan acara kegiatan hari guru tersebut kepada pihak kepolisian.

”PB PGRI ini sedang pecah, alangkah baiknya acara tersebut jangan dilaksanakan, karena ini ilegal,” tegas Ilham.

”Kalau kegiatan itu dipaksakan berjalan bisa saja terjadi para kawan-kawan di bawah dan pendukung Teguh Sumarno bisa datang ke lokasi tersebut dan bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kami minta kepada pihak kepolisian tidak memberikan izin kegiatan guru tersebut,” tambah dia.

Ilham juga meminta kepada Unifah menunggu keputusan pengadilan terkait siapa nanti yang memimpin PB PGRI.

”Karena menurut Unifah, dialah pemimpin PB PGRI, sementara Teguh Sumarno juga sebagai ketum PB PGRI yang sah, karena beliau memegang SK Kemenkumham. Kenapa mereka masih saja mengadakan acara mengumpulkan guru-guru,” jelas Ilham.

PB PGRI Tetap Solid di Bawah Kepemimpinan Prof Unifah Rosyidi
PB PGRI tetap solid di bawah kepemimpinan Ketua Umum Prof Unifah Rosyidi. Prof. Unifah tidak gentar dalam menghadapi ulah segelintir oknum yang mengaku-ngaku sebagai PB PGRI hasil kongres luar biasa ilegal.

“Sebanyak 34 pengurus PGRI Provinsi dan 514 Pengurus PGRI Kabupaten/Kota masih solid dan tidak pernah terpecah,” kata di Jakarta.

Namun demikian, Unifah mengakui adanya manuver segelintir oknum pengurus PGRI yang ingin memprovokasi dan memecah belah organisasi PGRI.

“Mereka hanya segelintir oknum yang telah dinyatakan diberhentikan sejak Oktober 2023 dan telah dibekukan kepengurusannya pada November 2023,” tegas Prof. Unifah.

Lanjut Prof. Unifah mengatakan, para oknum tersebut telah mengklaim bahwa kepengurusan mereka legal dan telah disahkan oleh Kemenkumham berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU 0001568.AH.01.08. Tahun 2023.

“Sesungguhnya apa yang mereka klaim itu hanya sepihak, dan tidak berdasar, sehingga Surat Keputusan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ungkap dia.

“Karena, saat ini perubahan kepengurusan PB PGRI tetap sah dan legal berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0001597.AH.01.08 Tahun 2023, tanggal 20 November 2023, terkait Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan PGRI,” jelas Prof. Unifah.

Anggota tim kuasa hukum PB PGRI, Maharani Siti Shopia mengatakan, dirinya telah melakukan sejumlah upaya hukum dalam merespon ulah segelintir oknum yang mengatasnamakan PB PGRI hasil KLB tersebut. Tim Kuasa Hukum PB PGRI telah menilai adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan segelintir oknum PB PGRI, telah merusak muruah PGRI dan mengganggu soliditas PGRI sebagai organisasi guru tertua dan terbesar di Indonesia.

“Salah satu upaya hukum tersebut adalah dengan melaporkan sejumlah tindak pidana yang dilakukan kepada Bareskrim Polri dengan Nomor Laporan Polisi nomor: STTL/430/XI/2023/BARESKRIM pada tanggal 6 November 2023,” ungkap Maharani. Saat ini, sebut dia, laporan polisi tersebut telah diproses di Bareskrim Mabes Polri.

“Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Tim Bareskrim Mabes Polri sehingga tabir kebenaran kian terungkap dan tidak ada lagi oknum yang mengaku-ngaku sebagai Pengurus Besar PGRI yang sah,” tutur Maharani. Maharani menambahkan, terkait pemblokiran terhadap akun PGRI, hal tersebut merupakan kewenangan sepenuhnya Kementerian Hukum dan HAM. Baca juga: PB PGRI: KLB Mengatasnamakan PGRI di Surabaya Ilegal.

“Kami pastikan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Blokir Akses Sistem AHU Yayasan dan Perkumpulan,” tegas Maharani. (305/jpc/kmc)

Pos terkait