JAKARTA | patrolipost.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak menutup kemungkinan memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam kasus judi online.
Pemeriksaan itu terkait belasan staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga melindungi situs-situs judi online.
“Ya saya kira, kalau nanti dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota saya, mengarahkan nama-nama tertentu, saya kira tentu pasti akan diproses, akan diperiksa,” kata Sigit saat ditanya kemungkinan Polri memeriksa Budi Arie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Sigit mengatakan, Polri berkomitmen memberantas judi online. Ia pun mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dalam mengusut kasus tersebut.
“Jadi saat ini pemeriksaan yang kita lakukan masih belum selesai tadi malam, anggota kami kembali dari Malaysia untuk menangkap dua pelaku buron yang saat ini sedang dalam pendalaman untuk mengembangkan akan mengarah kepada siapa saja,” katanya.
“Yang jelas komitmen kita, kita akan tegakkan kalau memang ini menyasar kemana saja, tentunya sepanjang itu bisa dibuktikan kita akan proses tuntas,” imbuhnya.
Bahkan, Sigit menyatakan telah mewanti-wanti pada jajarannya untuk tidak terlibat judi online. Ia pun menyatakan tak segan untuk memberi sanksi bagi jajarannya bila terbukti terlibat judi online.
“Saya sudah perintahkan untuk dilakukan penertiban, sanksi demikian juga yang terlibat menerima atau bahkan membekingi saya minta untuk diusut tuntas dan itu di proses pidana,” tegas Sigit.
Di sisi lain, Sigit menyampaikan, Polri telah bekerja sama dengan PPATK dan kementerian terkait dalam mengusut kasus judi online. Tujuannya, agar pengusutan kasus bisa maksimal.
“Dengan OJK sehingga Kemudian terkait dengan harta-harta mereka, kita bisa melakukan tracing dan apabila itu bisa kita dapatkan, bisa kita sita dan bisa kita serahkan ke negara,” tutur Sigit.
“Yang utama adalah agar masyarakat kemudian perlahan-lahan kita harap bersama tentunya dengan melibatkan seluruh tokoh, seluruh kementerian dan lembaga, keterlibatan pemerintah daerah, baik pusat maupun kabupaten untuk bersama-sama melakukan pencegahan,” tandas Sigit. (305/snc)