BANGLI | patrolipost.com – Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Bangli yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Bangli setiap tahunnya mengalami trend peningkatan. Berbagai macam alasan pasutri mengakhiri biduk rumah tangga mereka, salah satunya karena masalah ekonomi.
Panitra Pengadilan Negeri Bangli, I Wayan Dirga SH saat dikonfirmasi terkait jumlah kasus perceraian yang masuk atau telah terdaftar mengatakan hingga memasuki pertengahan Desember 2022 terdaftar sebanyak 126 kasus perceraian.
”Dari 126 permohonan ada yang sedang proses dan ada juga yang sudah penetapan,” ujar Wayan Dirga, Minggu (11/12/2022).
Sebut Wayan Dirga, ada trend peningkatan jumlah kasus perceraian yang ditangani PN Bangli. Pada tahun 2020 sebanyak 118 kasus dan tahun 2021 sebanyak 115 kasus serta tahun 2022 sebanyak 126 kasus.
”Perkara cerai yang terdaftar tahun ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2020 -2021 yang notabene dalam sirtuasi pandemic Covid-19,” ujar Wayan Dirga.
Lanjut Wayan Dirga dalam proses persidangan perceraian ada beberapa tahapan yang akan dilalui, yakni upaya damai lewat proses mediasi yang difasilitasi oleh hakim mediator. Jika para pihak tetap bersikukuh ingin cerai maka dilanjutkan proses persidangan.
“Maksimal 5 bulan penanganan perkara sudah harus tuntas,” ungkap Wayan Dirga.
Sebut Wayan Dirga ada beberpa alasan pasutri mengajukan gugutan cerai. Salah satunya karena masalah ekonomi. Ketidakmampuan memenuhi kebutuhan ekonomi akan sebabkan ketidakharmonisan suami istri yang mudah memicu terjadinya perceraian. Sementara pasutri yang ajukan gugatan cerai dari berbagai latar belakang, mulai dari petani sampai ASN. Khusus yang berstatus ASN yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan dari atasan. (750)