DENPASAR | patrolipost.com – RUU Provinsi Bali telah memenuhi syarat untuk disahkan menjadi Undang-undang. Selama ini, posisi pemerintah Bali masih diatur bersama NTB dan NTT dalam satu UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Kami menegaskan saat ini RUU Provinsi Bali sudah tidak ada masalah dan akan segera diketok, secara umum sudah memenuhi syarat untuk disahkan menjadi Undang-undang,” jelas Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang di Bali, Selasa (12/7/2022).
Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan, setelah jadi Undang-undang, perekonomian Bali sepenuhnya mengandalkan sumber daya alam dan tradisi. Menurutnya, pembangunan ekonomi Bali bakal menyeimbangkan struktural dan fundamental sesuai konsep Ekonomi Kerthi Bali. Ada 6 pilar sektor unggulan yakni, pertanian dalam arti luas dengan sistem pertanian organik.
Sektor kelautan dan perikanan, sektor industri manufaktur dan industri berbasis budaya branding Bali, sektor IKM, UMKM, dan Koperasi, sektor ekonomi kreatif dan digital serta sektor pariwisata.
Keenam sektor itu telah dijadikan contoh dalam dokumen transformasi ekonomi nasional oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI. Presiden Joko Widodo meluncurkan Roadmap Ekonomi Kerthi Bali di Pulau Serangan, Denpasar (3/12/2021).
“Seperti saat ini, kami telah mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada produk lokal Bali,” kata Koster.
Ia juga menyinggung terkait minuman tradisional arak Bali yang telah berkembang pesat karena mengantongi ijin BPOM dan pita cukai.
“Jadi saya mohon regulasi yang berkaitan dengan kearifan lokal dan produk lokal agar diperhatikan agar mampu menjadi sumber pendapatan dan berdaya saing,” ujarnya. (pp03)