MAKASSAR | patrolipost.com – Jurnalis, Muhammad Asrul divonis selama tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Sulawesi Selatan, dalam perkara penghinaan dan pencemaran nama baik karena berita kasus dugaan korupsi. Penasehat hukum terdakwa akan mengajukan banding terkait vonis tersebut.
Advokat publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Azis Dumpa mengatakan pihaknya selaku yang mendampingi terdakwa akan mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan hakim.
“Kami akan mengajukan banding,” kata Azis, Selasa (23/11).
Menurut Azis vonis tersebut adalah sebuah preseden buruk bagi perlindungan kemerdekaan pers dan demokrasi. Padahal hakim, kata dia, telah mengakui dalam putusannya berita itu merupakan produk jurnalistik.
“Media Berita News sudah memenuhi standar sebagai perusahaan pers, sehingga seharusnya tidak dipidana,” ujarnya.
“Bagaimana pun juga pemidanaan terhadap jurnalis tidak akan memperbaiki kualitas pers dan demokrasi. Sebaliknya akan membungkam kemerdekaan pers, karena membuat jurnalis takut menulis berita, hal ini membahayakan demokrasi,” jelasnya.
Putusan penjara selama tiga bulan terhadap Muhammad Asrul, kata Azis menjadi anomali di tengah kritik tajam terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Putusan ini juga menjadi anomali di tengah kritik tajam dan terhadap UU ITE, yang saat ini masuk dalam prolegnas untuk direvisi karena telah menelan banyak korban kriminalisasi termasuk jurnalis,” katanya.
(305/cnn)