BANGLI | patrolipost.com – Puluhan petugas parkir atau juru parkir (Jukir) yang berada di bawah naungan Dinas Perhubungan (Dishub) Bangli, didaftarkan sebagai perserta Badan Penyelenggara Jaminana Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Jukir dinilai pekerja yang rentan serta membutuhkan perlindungan dan jaminan keselamatan kerja.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Parkir Dinas Perhubungan Bangli, I Nengah Serita, Senin (8/7/2024). Kata Nengah Serita, jumlah juru parkir resmi yang berada di bawah naungan Dishub Bangli sebanyak 56 orang. Pekerjaan jukir memilik risiko besar saat berkerja apalagi kondisi pekerjaan di jalanan dan sangat rawan alami kecelakaan. Melihat realita tersebut maka Dishub mewajibkan para jukir untuk ikut program BPJS Ketenagaankerjaan.
”Perlindungan jaminan keselamatan sangat penting sebagai proteksi kala Jukir mengalami kecelakaan saat mengatur parkir,” ungkap Nengah Serita.
Lanjut Nengah Serita para Jukir diwajibkan ikut BPJS Ketenagakerjaan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Untuk teknis pembayaran iuran dipotong dari hasil upah pungut setiap Jukir. Adapun besaran iuran untuk JKM sebesar Rp 8.441 dan JKK sebesar Rp 6.752.
”Pembayaran iuran dilakukan setiap bulan lewat bendahara pengeluaraan di Dinas Perhubungan,” sebut pria asal Desa Demulih, Kecamatan Susut ini. Besaran upah pungut yang didapatkan Jukir yakni 20 persen dari setoran bruto.
Kata Nengah Serita bagi Jukir yang tidak ikut program BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mencairkan upah pungut. “Seluruh Jukir sepakat untuk ikut program BPJS Ketenagakerjaan, kesepakatan tertuang dalam surat pernyataan,” kata Nengah Serita.
Disinggung realisasi hasil pungutan retribusi parkir hingga bulan Juni 2024, kata Nengah Serita, sebesar Rp 306.850.000 dari target Rp 549.000.000.
”Kami optimis target akan bisa terealisasi bahkan bisa melebihi target,” tegas Nengah Serita. (750)