MEDAN | patrolipost.com – ‘Kolor ijo’ yang sempat menggegerkan warga Langkat, Sumatera Utara (Sumut) akhirnya ditangkap. Sosok kolor ijo itu ternyata diperankan oleh pria bernama Mika Sanjaya. Mika sempat menenggak tuak sebelum menjadi kolor ijo. Kasus kolor ijo ini viral pada akhir Mei lalu. Aksi kolor ijo itu terekam CCTV dengan durasi 32 detik.
Dalam video tersebut terlihat seseorang berjalan tanpa memakai baju dan celana masuk ke teras rumah salah satu warga. Orang tersebut terlihat memakai penutup kepala berwarna oranye.
Peristiwa itu disebut terekam di salah satu rumah warga di Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, pada 23 Mei 2021, pukul 03.41 WIB. Pria yang dinarasikan sebagai kolor ijo itu terlihat berupaya masuk ke rumah tersebut.
Warga bernama Surianto menceritakan sosok tersebut sering dikejar masyarakat. Namun, setiap dikejar warga, ia selalu berhasil lolos.
“Rekaman CCTV yang beredar itu di rumah tetangga saya. Di sini nggak ketangkap,” katanya.
Dugaan Perkumpulan Sesat
Mulanya, aksi kolor ijo itu diduga merupakan perkumpulan sesat. Sebab, pernah ada di kampung lain yang berhasil menangkap sosok tersebut.
“Di kampung lain ya sama kelakuannya. Tapi lain orang lagi, seperti perkumpulan sesat orang itu,” Surianto, Selasa (25/5/2021).
Bikin Geger Warga
Dosen antropologi Universitas Negeri Medan (Unimed) Erond L Damanik mengatakan kolor ijo itu digambarkan dengan sosok manusia kecil. Kolor ijo ini disebut mitos di masyarakat Jawa.
“Itu kan manusia kecil yang dikatakan memiliki celana pendek berwarna hijau. Itu sebenarnya mitos Jawa,” ucap Erond.
Namun, polisi menangkap Mika Sanjaya alias Jaya (29), yang diduga sebagai kolor ijo itu. Mika ditangkap setelah adanya laporan dari korban dengan nomor LP/28/V/2021/SPKT/Polsek Binjai tanggal 31 Mei 2021. Mika disebut sebagai pelaku yang sempat viral di media sosial dengan judul kolor ijo.
“Unit Intel dan Reskrim Polsek Binjai telah melakukan penyelidikan dari saksi-saksi yang menerangkan bahwasanya pelaku yang sempat viral di media sosial dengan judul kolor ijo adalah Mika Sanjaya alias Jaya (29), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat,” kata Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting kepada wartawan, Senin (31/5/2021).
Siswanto mengatakan Mika telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepada polisi, tersangka mengakui telah masuk ke rumah korban. Tersangka pun mengakui ketika masuk ke rumah korban dalam keadaan telanjang serta mengikat kepalanya dengan kaus berwarna oranye.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Mika Sanjaya bahwa benar dia menerangkan pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2021 sekira pukul 04.30 WIB yang mana dia masuk dari pintu belakang rumah korban. Tersangka Mika Sanjaya alias Jaya mengakui masuk rumah korban dalam keadaan telanjang/bugil dan mengikat kepalanya dengan kaus baju berwarna oranye,” ujar Siswanto.
Menurut Siswanto, sebelum melakukan aksinya, tersangka terlebih dahulu minum tuak. Tersangka mengaku mempunyai kebiasaan buruk setelah minum tuak dengan cara mengintip perempuan yang sedang tidur.
“Sebelum melakukan perbuatannya, tersangka terlebih dahulu meminum minuman tuak. Dari keterangan tersangka mengakui dan menerangkan bahwa ia mempunyai sifat dan kebiasaan buruk setelah meminum minuman tuak lalu berusaha mengintip perempuan yang sedang tertidur,” kata Siswanto.
Selain itu, tersangka mengakui telah dua kali melakukan perbuatan seperti itu. Pada perbuatan awal, dia lolos dari jeratan hukum lantaran diselesaikan secara kekeluargaan.
“Tersangka Mika Sanjaya mengakui perbuatannya sudah dua kali. Sewaktu yang pertama kali ia lakukan di Jalan Gumba Lingkungan X, Kelurahan Cengkeh Turi, namun atas perbuatannya itu dapat diselesaikan dengan kekeluargaan. Dengan catatan dia tidak diperbolehkan bertempat tinggal di Kelurahan Cengkeh Turi, sehingga ia beserta keluarganya tinggal di Desa Sidomulyo Kecamatan Binjai,” sebut Siswanto.
Siswanto menuturkan tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHP.
Menurut Psikologi Forensik
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri, menilai aksi pelaku berhubungan dengan perdukunan. “Dalam kasus kolor ijo sepertinya pelakunya pakai klenik. Perdukunan,” jelas Reza, Selasa (1/6/2021),
Reza menyebut aksi pelaku dengan bertelanjang menjadi alasan kuat dugaan perdukunan itu. “Telanjang, cuma pakai ikat kepala. Sebelum beraksi pun, dengan tampilan seperti itu dia bisa dihajar massa,” jelas Reza.
Kolor ijo itu diketahui juga meminum tuak sebelum beraksi. Reza menduga hal tersebut merupakan cara agar pelaku tetap tenang saat beraksi.
Meski terbilang aneh, terang Reza, tindakan pelaku bisa masuk ranah pidana. Mulai dari aksi pornografi atau telanjang di tempat umum hingga aksi mengintip.
“Walau tindak-tanduknya terkesan aneh sekaligus kocak, tapi bahaya itu orang. Eskalasi kejahatan,” imbuh Reza.
Psikolog Klinis Ciputra Medical Center, Christina Tedja angkat bicara terkait kasus kolor ijo ini. Ia menyebut aksi kolor ijo bisa mengarah ke dua hal yang berbeda.
“Dalam kasus “kolor ijo” yang terlampir, jika pelaku melakukan proses mengintip demi mendapatkan sensasi seksual dan memuaskan nafsu seksual tersebut maka kita bisa masukan hal tersebut dalam istilah paraphilia,” kata Christina.
“Namun, jika tujuan pelaku tidak demikian maka kita perlu lihat dari aspek lainnya, seperti kepercayaan atau suspicious belief yaitu kepercayaan yang salah atau tidak terbukti secara scientific. Hal ini juga kita bisa sebut sebagai delusi. Misalnya kepercayaan jika mau kaya harus ngintip wanita tidur,” lanjutnya. (305/snc)