DENPASAR | patrolipost.com – Pesta demokrasi pemilihan Presiden, Wakil Presiden dan anggota legislatif akan digelar 92 hari lagi, tepatnya 14 Februari 2024. Sebagai penjaga keamanan dalam negeri, Polri akan berada di garda terdepan bersinergi dengan TNI untuk mengamankan seluruh kegiatan tahapan Pemilu 2024.
Polri khususnya Polda Bali memastikan akan bersikap netral dalam menghadapi kontestasi setiap tahapan Pemilu 2024. Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK MH di Mapolda Bali, Senin (13/11/2023).
Menurutnya, netralitas Polri diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 28 ayat (1) dalam Undang-undang tersebut menyatakan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik. Selain itu anggota Polri juga tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Selain itu, sikap netral Polri dalam kehidupan berpolitik khususnya Pemilu juga diatur secara rinci dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
“Kami memaklumi bahwa dalam setiap tahapan Pemilu ada gesekan-gesekan antar pihak yang berkontestasi sehingga berdampak pada beredarnya isu-isu negatif di tengah masyarakat. Bahkan, sejumlah pihak memanfaatkan momen beberapa peristiwa untuk menyebarkan hoax sehingga membuat kondusivitas Kamtibmas dan kepercayaan masyarakat kepada Polri menjadi terganggu,” kata Kabid Humas.
Kabid Humas berharap masyarakat tidak mudah percaya begitu mendapatkan informasi. Ia juga menegaskan bahwa loyalitas Polri khususnya Polda Bali kepada masyarakat dan negara bersifat tegak lurus sesuai amanat Undang-undang.
“Netralitas Polri dalam Pemilu, termasuk Pilkada, Pileg dan Pilpres adalah harga mati,” tegas perwira melati tiga di pundak ini. (hms)