Pokja RPP dan Ranperpres.
JAKARTA | patrolipost.com – Dalam rangka memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) sebagai peraturan pelaksanaan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) membentuk Pokja yang beranggotakan 11 Perwakilan Pemerintah Kabupaten.
Terdapat 40 RPP dan 5 Raperpres yang sedang disusun oleh Pemerintah Pusat dengan target penyelesaian 3 bulan setelah UU Cipta Kerja ditetapkan.
Pemerintah Kabupaten Badung dilibatkan sebagai Anggota Pokja diwakili oleh Sekretaris Daerah, I Wayan Adi Arnawa. Rapat perdana Pokja Apkasi dilaksanakan di Sekretariat APKASI Jakarta, Kamis (26/11/2020) yang dihadiri oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan mewakili Sekretaris Daerah. Rapat dipimpin oleh Ketua Pokja yaitu Bupati Tanggerang, Ahmed Zaki Islandar yang dihadiri juga oleh pakar Otonomi Daerah Profesor Riyaas Rasyid dan secara virtual diberikan arahan oleh Ketua APKASI yaitu Bupati Banyuwangi, Abdullqh Azwar Anas.
Materi RPP yang dibahas pada rapat tersebut meliputi 3 RPP yaitu RPP tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, RPP tentang Penataan Ruang dan RPP tentang Pajak Daerah serta Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.
“Prof Riyaas Rasyid mengharapkan Pemerintah Daerah mencermati RPP yang sedang disusun oleh Pemerintah Pusat dan fokus pada urusan Perizinan serta Perizinan dan Pajak daerah agar tetap menjadi kewenangan Daerah,” ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Badung dalam keterangan persnya. (wie)