SURABAYA | patrolipost.com – Ratusan warga Desa Lebak Jabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Jatim. Mereka menduga adanya unsur kriminalisasi terkait penetapan status tersangka, Kepala Desa Lebak Jabung, Arif Rahman.
Ratusan warga dari 3 dusun ini datang dengan menumpangi enam mobil truk. Mereka membawa berbagai atribut tuntutan yang ditujukan ke Kepala Kejari Mojokerto. Warga menilai, penetapan status tersangka kepada Arif Rahman sejak 28 Mei 2020, terkait normalisasi Sungai Lebakjabung janggal.
Selain membentangkan poster dan sepanduk berisikan tuntutan, secara bergantian, massa aksi melakukan orasi. Ada 5 tuntutan yang dibacakan dalam orasi tersebut. Di antaranya, meminta agar pemerintah daerah mencabut izin operasional CV Sumber Rejeki di Desa Lebak Jabung.
“Kedua memperjelas proses hukum tertutup Gusion Cloyal di Selomalang, Kabupaten Mojokerto yang ditangani Polres Mojokerto,” kata Koordinator Lapangan Ahmad Yani, dalam orasinya Senin (3/8/2020).
Ahmad Yani merupakan aktivis peduli lingkungan. Dia juga merupakan Ketua Gakkopen. Tahun 2019 lalu, Yani sempat melakukan aksi jalan kaki ke Istana Presiden. Ia menolak beroperasinya tambang galian C di sepanjang aliran Sungai Boro Selo Malang di Desa Lebak Jabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Selain dua tuntutan tersebut, Yani meminta kepada Kejari untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelapor yang mempolisikan Kades Arif Rahman. Lantaran pihak pelapor telah mengingkari hasil musyawarah pada tahun 2014 tentang Normalisasi Tanah Cianjuran.
“Terakhir tetapkan Kawasan Selomalang sebagai wilayah konservasi lingkungan dan menjadikan Desa Lebak Jabung sebagai desa wisata,” imbuh Yani di atas mobil komando.
Setelah melakukan orasi, dirinya, bersama Kepala Desa Lebak Jabung Nonaktif Arif Rahman, dan tiga pendamping perwakilan warga lainnya yakni Ketua BPD, Limnas, RT/RW Desa Lebak Jabung masuk ke dalam kantor Kejari Mojokerto. Rencananya Arif akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Mojokerto.
Hingga kini belum diketahui sejauh mana tuntutan warga tersebut bisa diterima pihak Kejari Mojokerto. Sementara ratusan warga lainnya masih bertahan di depan pagar kantor Kejari Mojokerto. Puluhan anggota kepolisian nampak melakukan penjagaan ketat di lokasi tersebut.
Diketahui, Kejari Mojokerto menetapkan Kades Lebak Jabung Arif Rahman sebagai tersangka, sejak (28/5/2020) silam. Penyidik mengendus adanya aliran dana ke Kades Arif dari hasil normalisasi sungai yang dinikmati secara pribadi. Padahal, dana tersebut seharusnya masuk ke Kas Desa.
Normalisasi sungai di Desa Lebak Jabung, itu sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 2000 silam. Dengan modus tersebut, proses penambangan batu di aliran sungai berlangsung liar. Akan tetapi, pada tahun 2018, perusahaan penambangan mendadak menggelar sosialisasi dimulainya pertambangan legal.
Gelombang penolakan terjadi saat perusahaan tambang mendatangkan satu unit backhoe. Berbagai aksi demonstrasi digelar warga. Bahkan, tiga warga di Desa Lebak Jabung melakukan aksi berjalan kaki dari Mojokerto ke Jakarta untuk mengadu langsung ke Presiden. Mereka menolak adanya penambangan di sepanjang aliran sungai tersebut. (305/snc)