DENPASAR | patrolipost.com – Tidak ada kalimat “Larang Pesta Miras kecuali Arak Bali saat Natal Tahun Baru” yang dilontarkan Gubernur Bali pada tanggal 15 Desember 2020, seperti yang dimuat oleh beberapa media online. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana, Senin (21/12/2020).
Lebih lanjut, Gede Pramana mengatakan bahwa untuk mencegah adanya ujaran kebencian, diharapkan media online yang memuat tulisan berjudul ‘Gubernur Bali Larang Pesta Miras kecuali Arak Bali saat Natal Tahun Baru’ agar segera melakukan perbaikan.
“Segera melakukan perbaikan dan berpedoman pada Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali,” tegasnya.
Menurut pihaknya, tulisan di media online yang berjudul ‘Gubernur Bali Larang Pesta Miras kecuali Arak Bali saat Natal Tahun Baru’ tidak sesuai dengan pernyataan yang disampaikan Gubernur Bali saat membacakan Surat Edaran tersebut. Saat itu Gubernur didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Kadis Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya, Kadis Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa, Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi, dan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali I Made Rentin di Ruang Rapat Gedung Gajah Jayasabha, Selasa, 15 Desember 2020 lalu.
Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali tersebut, salah satunya berisi pesan yang menyarankan agar pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
Di dalam Surat Edaran tersebut juga dimuat, PPDN dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api, dan tidak mabuk Minuman Keras (Miras).
“Ingat di dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020, salah satu isinya menyebutkan PPDN dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api, dan mabuk Minuman Keras (Miras). Tidak ada pengecualian,” terangnya. (cr02)