LAMPUNG | patrolipost.com – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemerintah Kota Metro, Farida ditetapkan sebagai tersangka penipuan jual beli tanah dan bangunan senilai Rp400 juta.
Farida dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, usai dilakukan pemeriksaan, penyidik Polres Metro menetapkan Farida sebagai tersangka.
”Sudah ditetapkan sebagai tersangka, F dijerat Pasal 378 ancaman penjara 4 tahun,” kata Umi, Rabu (24/1/2024).
Umi menuturkan, usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Farida di Mapolres Metro. Saat ini Satreskrim Polres Metro tengah melengkapi berkas perkara penipuan Kadis Perkim tersebut untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Metro.
”Yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Polres Metro. Sedang dilengkapi berkas perkaranya untuk diserahkan ke Kejari Metro,” ungkapnya. Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro Lampung dikabarkan telah diamankan polisi pada Senin (22/1/2024) malam. Farida itu diamankan polisi lantaran diduga terlibat kasus penipuan bidang tanah dan rumah senilai Rp400 juta. (305/snc)