DENPASAR | patrolipost.com – Terkait adanya sorotan penanganan rabies di Bali, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak) Provinsi Bali, I Wayan Mardiana menegaskan bahwa saat ini kasus rabies menunjukkan tren penurunan di hampir tiap kabupaten/kota di Bali.
“Kasus rabies sejak bulan Juli (2019,red) setelah vaksinasi massal rabies telah mengalami penurunan. Vaksinasi massal tersebut dilaksanakan pada bulan Maret – Juli 2019 dengan menyasar 716 desa se-Bali. Total cakupan vaksinasi sudah mencapai 92 persen hingga September, terang Mardiana di Denpasar Sabtu (14/9).
Ditambahkannya, jumlah estimasi populasi anjing yang telah divaksinasi juga menunjukan hal itu. Dari total populasi anjing di Bali yang sebanyak 573 ribu ekor, yang telah tervaksin sebanyak 510 ribu ekor.
“Sedangkan angka kasus rabies hingga September 2019 masih ada kasus yang sifatnya insidentil terhadap anjing-anjing yang belum tervaksin. Misalnya, ada kasus anjing yang dibuang pemiliknya atau anjing liar yang berkeliaran di semak-semak hingga pegunungan, yang sulit dijangkau tim kami,” jelas Mardiana.
Kemudian pihaknya menguraikan, dari 9 kabupaten/kota di Bali, Kabupaten Tabanan sejak januari 2019 tercatat tidak ada kasus positif rabies. Di Badung ada satu kasus, yakni di daerah Kuta Selatan. Jembrana satu kasus di Medewi, dan itu terjadi pada anjing liar yang dibuang oleh masyarakat di tepi pantai. Sedangkan di Buleleng ada satu-dua kasus di daerah Gerokgak dan sudah ditindaklanjuti dengan vaksinasi ulang dan eliminasi.
Sementara itu, di Kabupaten Karangasem masih terjadi satu-dua kasus di daerah Kubu dan Abang. Hal itu ditindaklanjuti dengan pembuatan pararem bagi masyarakat yang meliarkan anjingnya akan dieliminasi dan dikenakan denda.
Selanjutnya di Bangli masih ada satu-dua kasus, yakni di daerah Kintamani. Demikian pula di Klungkung masih terjadi satu-dua kasus. Sedangkan Gianyar hanya satu kasus dan sudah ditindaklanjuti dengan vaksinasi ulang pada anak anjing kelahiran baru.
“Intinya semua hanya bersifat insidentil dan kasuistik,” tegas Mardiana.
Tak hanya itu, pihaknya bersama tim juga telah bekerja ekstra dan memberi prioritas untuk mengatasi rabies di kawasan yang masih masuk Zona Merah Rabies.
Pencegahannya juga mencakup sosialisasi tentang adanya Perda No 15 tahun 2009 tentang Pembarantasan Rabies di Bali setiap warga yang memiliki anjing wajib harus memelihara dan merawat kesehatan anjingnya dan ada sangsi hukum pidana bila meliarkan anjingnya hukuman kurungan selama lamanya 3 bulan dan membiayai bila ada masyarakat yang tergigit anjing pemilik anjing harus membiayai biaya perawatan dan pengabenan bila yang tergigit anjing meninggal dunia dan informasi terutama kepada pemilik anjing agar senantiasa menjaga kesehatan hewan peliharaannya sehingga dapat terhindar dari terjangkit rabies.
“Juga langkah-langkah pencegahan agar rabies tidak menyebar ke kawasan lain di luar zona merah tersebut,†kata Mardiana, seraya menambahkan, program ini juga di-sharing dengan kabupaten/kota, bahkan ke desa-desa sebagai ujung tombak.
Mulai September 2019 ini menurutnya, akan dilakukan vaksinasi kembali terhadap anjing-anjing yang belum tervaksinasi serta anjing yang baru lahir.
“Ini dilakukan agar Desember (2019, red) mendatang target Bali Bebas Rabies 2020 seperti yang dicanangkan bisa lebih cepat tercapai. Tidak perlu tunggu 2020,” tandasnya.
Sementara itu, Prof. Ketut Pudja, akademisi yang juga sering disebut ‘pakar rabies’ menyebut bahwa dukungan dari Pemerintah Provinsi Bali membuat kasus rabies di Bali secepatnya mampu dituntaskan, hingga mengembalikan nama Bali sebagai Provinsi Bebas Rabies seperti beberapa tahun sebelumnya.
“Tahun ini (2019. Red) pun kami bersama Disnak dan tim berusaha ‘menggempur’ rabies agar bisa tuntas di Provinsi Bali. Jadi tidak perlu tunggu tahun 2020,” tukasnya.
Pada kesempatan lain belum lama ini, Kadis Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya juga menyatakan pihaknya mendukung penuh penanggulangan rabies terutama dengan tindakan kesehatan jika terjadi gigitan anjing serta penyediaan Vaksin Anti Rabies (VAR).
“Juga didukung dengan adanya 42 Rabies Center di seluruh Bali. Jika mampu terlaksana (tahun 2020 bebas rabies, red) tentu sangat baik dan kita dukung penuh,” harapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian (Kementan) RI, I Ketut Diarmita berharap Bali segera bisa bebas rabies. Ia berharap dana Pusat yang dikucurkan betul-betul maksimalkan digunakan untuk memberantas rabies di Pulau Dewata. (arw)