DENPASAR | patrolipost.com – Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021/2022, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bali IKN Boy Jayawibawa memastikan, kapasitas SMA/SMK di Bali melebihi dari jumlah tamatan SMP. Daya tampung SMA-SMK Negeri-Swasta di Provinsi Bali sebanyak 78.934. Sedangkan jumlah lulusan SMP di Provinsi Bali ada 61.436 siswa.
“Sehingga terdapat kelebihan daya tampung sebanyak 17.498,” kata Boy di Kantor Disdikpora Bali, Rabu (19/5/2021).
Tahun pelajaran 2021/2022 ini, Pemprov Bali mulai mengoperasikan 6 sekolah baru SMA/SMK. Sekolah baru itu tersebar di sejumlah kabupaten/kota masing-masing, SMA Negeri 11 Denpasar di Kecamatan Denpasar Barat.
SMA Negeri 2 Kuta Utara di Kecamatan Kuta Utara, SMA Negeri 3 Negara di Kecamatan Negara, SMA Negeri 2 Gianyar di Kecamatan Gianyar, SMA Negeri 2 Sukawati di Kecamatan Sukawati dan SMK Negeri 6 Denpasar di Kecamatan Denpasar Timur.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2021/2022 akan dilaksanakan dalam tiga tahap. Tahap I dibuka tanggal 14-16 Juni 2021 untuk jalur afirmasi, jalur inklusi, dan jalur sertifikat prestasi. Daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima dilakukan pada tanggal 5-7 Juli 2021.
Tahap II tanggal 21-23 Juni 2021 untuk jalur zonasi dan jalur sekolah dengan perjanjian. Tahap Ill tanggal 28-30 Juni 2021 untuk jalur rangking nilai rapor.
“Calon Peserta Didik yang telah dinyatakan lulus pada Tahap I tidak diperbolehkan mengikuti Tahap II dan Tahap III,” kata Kadisdikpora Bali IKN Boy Jayawibawa DI Denpasar, Rabu, 19 Mei 2021.
Dikatakan, calon peserta didik yang tidak lulus di Tahap I dapat mengikuti Tahap II atau Tahap III. Menurutnya, hal ini untuk memastikan semua calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan sekolah.
Sedangkan, jalur pendaftaran PPDB SMA dibagi menjadi jalur zonasi dengan kuota 50 persen, jalur afirmasi termasuk jalur inklusi kuota 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen, jalur sertifikat prestasi 20 persen, dan jalur rangking nilai rapor kuota 10 persen.
Jalur pendaftaran PPDB SMK dibagi menjadi, jalur zonasi 10 persen, jalur afirmasi termasuk jalur inklusi 30 persen, jalur sertifikat prestasi 15 persen, jalur ranking nilai rapor 45 persen.
“Perangkingan dilaksanakan sesuai mekanisme masing-masing jalur, seperti pada jalur zonasi memprioritaskan jarak alamat tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zona yang ditetapkan berdasarkan jarak udara,” kata Boy.
Calon peserta didik baru agar menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan PPDB, kemudian melakukan pendaftaran secara online pada portal PPDB Provinsi Bali dengan alamat https://bali.siap-ppdb.com.
Selain itu, di setiap satuan pendidikan akan dididirikan posko pengaduan dalam membantu kelancaran proses PPDB yang dilakukan secara online dan mencegah penyebaran Covid-19.
“Jika ada kendala saat melakukan pendaftaran dapat menghubungi Posko PPDB di sekolah pilihan,” kata Boy.
Tahun ini, Boy memastikan tidak ada tamatan SMP yang tercecer karna tidak mendapat SMA/SMK negeri maupun swasta. (pp03)