SINGARAJA | patrolipost.com – DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) menyampaikan kecaman keras atas tindakan penyidik polisi memborgol I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya alias Gus Adi dengan cara dirantai setelah diduga melakukan pelanggaran UU ITE dengan sangkaan ujaran kebencian kepada pemerintah, pejabat publik, Presiden dan Gubenur Bali. Gus Adi dianggap melanggar undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik di unggahan akun Facebooknya (FB), Kamis (26/3/2020).
Kecaman KAI disampaikan saat rombongan DPD KAI Bali mengunjungi Gus Adi di Mapolres Buleleng, Kamis (2/4-2020). Sebanyak sepuluh advokat dipimpin Ketua DPD KAI Provinsi Bali, Advokat AA Kompiang Gede SH MH.
“KAI mengecam dan memprotes keras aksi pemborgolan yang dilakuan terhadap Gus Adi yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Buleleng pada tanggal 27 Maret 2020 malam lalu saat melakukan penangkapan terhadap Gus Adi,” protes Agung Kompiang.
Kompiang menilai, kasus pemborgolan dengan cara dirantai merupakan tindakan over dan sangat disayangkan karena itu bisa tidak dilakukan jika disampaikan kepada wadah organisasi profesi KAI.
“Begitu ada kejadian, pihak aparat bisa bersurat ke organisasi dan kami selaku DPD siap mengantar kalau memang ada anggota kita yang tidak benar,” imbuhnya.
Namun apapun itu katanya, pihak KAI menghormati Maklumat Kapolri yang dijadikan salah satu dasar penangkapan. Cuma KAI, tetap menyayangkan teknis pemborgolan Gus Adi yang dinilai berlebihan, bahkan disamakan dengan teroris dan bandar narkoba.
“Gus Adi sudah menyebut jati dirinya sebagai advokat sehingga perlakuan dan penanganan harus sesuai dengan KUHAP. Nah itu yang kami sayangkan,” sesalnya.
Menariknya, selain mengecam, DPD KAI melakukan upaya penangguhan penahanan dengan alasan sama-sama penegak hukum.
“Langkah-langkah yang sudah kita ambil, pertama kami sudah mengajukan penangguhan penahanan, mudah-mudahan, syukur-syukur bisa diterima. Dan memang kalau bisa selesai di sini, di Polres Buleleng, itu harapan kami,” kata Agung Kompiang.
Hanya saja jika upaya meminta penangguhan maupun opsi klarifikasi KAI tak direspon, maka kata Agung Kompiang, pihaknya menghormati sikap Polres Buleleng dan mengikuti proses hukum Gus Adi hingga ke tingkat peradilan.
“Secara umum kita ketahui bersama, asas praduga tak bersalah itu harus dikedepankan. Kalau memang semua upaya kekeluargaan ini tidak berhasil, maka tentu langkah selanjutnya kami menghormati. Kami juga sudah membentuk tim kuasa hukum,” ucapnya.
Untuk itu, kata dia, untuk menghindari obuse of power yang telah terjadi dalam pemborgolan Gus Adi, maka DPD KAI Bali bersama DPP KAI sudah menyiapkan langkah-langkah yang lebih jauh lagi.
“Jika pun terjadi yang lebih daripada itu, guna menghindari obuse of power langkah hukum berikut menjadi pertimbangan khusus juga. (Terkait penangkapan dan borgol) DPP kami di pusat sudah bersurat ke Presiden, Kapolri dan organisasi advokat lainnya. Kami berharap rekan Gus Adi bisa mendapat keadilan,” tandasnya. (625)