Kajari Bangli  Pindah Tugas, Pejabat Baru Dihadapkan Beberapa Kasus Korupsi

kajari bangli1
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangli Era Indah Soraya SH MH. (dok)

BANGLI | patrolipost.com – Gerbong mutasi di tubuh korps Adhyaksa kembali bergulir. Setelah sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Dr Ketut Sumedana SH MH dimutasi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, kini giliran Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Era Indah Soraya SH MH dipindah ke Karanganyar, Jawa Tengah.

Pejabat Kajari Bangli  yang baru nantinya akan berhadapan dengan beberapa kasus penting yang masih dalam proses penyelidikan. Salah satunya pemanfaatan Dana Hibah Kabupaten Badung di Bangli tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1452/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural  Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia tersebut  Kajari Bangli Era Indah Soraya dipindah dan  menduduki jabatan baru sebagai Kajari Karanganyar Jawa Tengah. Sementara jabatan yang ditinggal Era Indah Sorya dipegang oleh Yetty Herawati SH MH yang sebelumnya  sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangli  Nengah Gunarta saat dikonfirmasi membenarkan jika Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Era Indah Soraya SH MH  dimutasi ke Kejari Karanganyar Jawa Tengah.

“Benar Ibu Kajari dimutasi sebagai Kajari Karanganyar. Untuk sertijab masih menunggu jadwal,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).

Sementara Kasi Pidsus Kejari Bangli Putu Gede Darma Putra SH mengatakan Era Indah Soraya menjabat sebagai Kajari Bangli selama  1 tahun 10 bulan. Dalam kepemimpinannya ada beberapa kasus tindak pidana korupsi yang ditangani,  baik yang sudah inkracht (telah mempunyai kekuatan hukum tetap) maupun yang masih dalam proses penyelidikan.

Untuk kasus korupsi yang telah inkracht yakni kasus korupsi di tubuh BUMDes Subaya Kintamani. Dalam kasus ini Perbekel Subaya non aktif  I Nyoman Diantara divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar selama  setahun dan enam bulan (1,5 tahun).

Sementara untuk kasus yang masih dalam tahap penyelidikan diantaranya pemanfaatan Dana Hibah Kabupaten Badung di Bangli tahun 2023, Dana Deposito Adat di LPD Sulahan, dan dugaan korupsi di tubuh BUMDes Batukaang, Kintamani. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *