Kajian Solutif dan Konstruktif Partai Golkar Bagi Pembangunan Provinsi Bali

Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali, I Nyoman Sugawa Korry.

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com – Secara konsisten dan berkelanjutan DPD Partai Golkar Bali menggelar webinar catatan dan refleksi akhir tahun 2020 yang bertajuk “Kajian Kritis dan Konstruktif Pembangunan Provinsi Bali Tahun 2020” bertempat di DPD Golkar Bali, Denpasar, Kamis (31/12/2020) dengan menghadirkan narasumber yang ahli di bidangnya.

“Jadi yang kita kaji adalah aspek bidang pembangunan politik, hukum, ekonomi, sosial dan budaya,” sebut Ketua DPD Golkar Bali, I Nyoman Sugawa Korry.

Dikatakan Sugawa Korry, sebelum melakukan kajian pihaknya telah menugaskan para ahli di bidangnya untuk mencermati semua aspek yang terjadi sepanjang tahun 2020.

“Arahnya dari catatan akhir tahun ini adalah, supaya pelaksanaan pembangunan tiap tahunnya harus lebih baik lagi, ada perubahan dan peningkatan,” tuturnya.

Lantas ia mengungkapkan, untuk bisa jadi lebih baik, mesti ada koreksi apa yang menjadi kekurangan di tahun sebelumnya serta saran yang solutif.

Lantaran itulah, ia beranggapan dukungan pembangunan partai Golkar terhadap pemerintah bukan semata-mata dengan kalimat “iya” namun harus ada koreksi dan solusi yang konstruktif.

“Kata “tidak” menjadi koreksi bagi partai Golkar yang sudah tentu dengan solusi,” imbuhnya.

Indikator-indikator sebagai tolok ukur pembangunan melalui catatan yang disampaikan partai Golkar hendaknya bisa dijadikan acuan bagi pemerintah daerah, agar pembangunan bisa berjalan seimbang.

“Kita berikan secara komprehensif rangkuman catatan pembangunan Provinsi Bali sepanjang 2020 sesuai dengan karakter budaya partai Golkar,” sebutnya.

Dari sisi lain Sugawa Korry juga mengungkapkan terkait Perda 4/2019 tentang Desa Adat di Bali di tahap awal telah terjadi eksploitasi dalam konteks kepentingan politik. Padahal desa adat merupakan ujung tombak adat dan agama maka desa adat sudah selayaknya diselamatkan, jangan sampai terjadi eksploitasi.

“Melihat kondisi yang ada, lantas kami mengusulkan ada poin-poin yang mengatur dalam perda tersebut agar jangan sampai  terjadi hal itu dikemudian hari,” ungkapnya.

Lantas ada usulan, jika hanya itu Perda 14/2019 tidak perlu direvisi namun hanya turunannya saja. Namun demikian sambungnya, lain halnya dengan Dr Dewa Palguna yang justru menemukan lain, ada konsiderat pasal-pasal yang secara prinsipil harusnya diubah.

“Kesimpulannya kami sementara ini akan membentuk tim kecil yang akan mengkaji dan berdiskusi membahas aturan ini,” pungkasnya. (wie)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.