BANGLI | patrolipost.com – Serangkaian Operasi Sikat Agung II, jajaran Sat Reskrim Polres Bangli berhasil mengungkap kasus curanmor. Dua pelaku kakak beradik yakni DO (14) dan Dode Alit Angga Tirta (22) asal Banjar Dinas Talang Jiwa, Desa Demulih berhasil diamankan petugas. Kedua pelaku telah beraksi di beberapa lokasi.
Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi saat dikonfirmasi terkait Oprasi Sikat Agung mengatakan, Tim Satgas Ops Sikat Agung Polres Bangli berhasil mengungkap kasus curanmor yang selama ini memang sudah menjadi target operasi.
”Dua pelaku berikut dua unit sepeda motor yang dicuri berhasil kita amankan,” ujarnya, Selasa (27/10/2020).
Kata AKP Sulhadi, pengungkapan berawal tim tindak Satgas Operasi Sikat Agung melakukan giat penyelidikan terkait dengan kasus curanmor yang memang selama ini menjadi atensi pimpinan. Dalam proses penyelidikan petugas mendapat informasi pengungkapan kasus curanmor oleh Polres Karangasem.
”Mendapat informasi tersebut petugas langsung meluncur ke Polres Karangasem,” jelas AKP Sulhadi.
Selanjutnya petugas melakukan pengecekan terhadap barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dan dari hasil pengecekan ternyata identik dengan barang bukti sepeda motor yang hilang di wilayah hukum Polres Bangli.
Dari hasil interogasi kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian dua unit sepeda motor di Bangli yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Force One Nopol DK 4149 GJ dan 1 unit sepeda motor Honda Grand Nopol DK 3969 BB.
”Kedua pelaku melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Desa Suter, Kintamani dan Desa Yangapi Tembuku. Dalam menjalankan aksinya DO bertugas sebagai pemetik dan Dode Alit sebagai joki,” tegas AKP Sulhadi.
Selain melakukan pencurian di Bangli, pelaku juga melakukan aksinya di luar Bangli, diantaranya di Kabupaten Gianyar, Karangasem dan Tabanan. Menurut keterangan pelaku, hasil curanmor digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sementara pelaku Dode Alit ditahan di Polres Karangsem, sedangkan adiknya karena masih di bawah umur dititipkan di salah satu yayasan pendidikan.
”Pelaku memang sebelumnya sempat terjerat kasus pencurian di Karangsem dan terkait kasus curanmor pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar AKP Sulhadi. (750)