SEMARANG | patrolipost.com – Kakak ipar yang menjadi tersangka racun maut, Sarbini (43), ternyata menumbuk racun apotas di rumahnya sembari mengawasi rumah korban. Peristiwa ini terungkap saat rekonstruksi kasus racun maut yang menewaskan Hani Dwi Susanti (30) di Klaten.
Dalam rekonstruksi yang digelar di rumah pelaku di Dusun Panggang Welut, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Klaten terungkap pelaku sempat terlibat cekcok dengan suami korban, Sigit Nugroho, Kamis (28/10) siang. Usai cekcok mulut itu pelaku tidak terima, dan selang sehari membeli racun apotas pada Jumat (29/10).
Racun potas itu pelaku lalu dikaitkan di pintu rumahnya. Kemudian pada Minggu (31/10), pelaku menghaluskan empat butir racun dengan cara diinjak dengan kakinya.
Pelaku menghaluskan bubuk racun maut itu sembari mengawasi rumah korban untuk memastikan keluarga korban pergi. Setelah korban dan keluarganya pergi, tampak pelaku masuk ke rumah korban lewat pintu samping yang tidak dikunci.
Dalam rekonstruksi itu, pelaku terlihat berjalan menuju kulkas untuk menebarkan racun di botol, freezer, dan susu anak korban. Semua adegan ini dilakukan Sarbini dengan lancar, sesekali pria bertubuh kurus itu membuat jengkel petugas karena banyak bicara.
Meski ditonton warga, tak terlihat raut takut atau pun grogi di wajah Sarbini. Reka ulang yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana dan Kasi Pidum Kejari Klaten, Adhie Nugraha itu berlangsung pukul 09.00-11.00 WIB dengan total 40 adegan.
“Untuk jumlah total reka adegan ada 40 adegan. Dimulai dari tersangka merencanakan, membeli sampai pergi dari TKP,” ungkap Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana pada wartawan, Selasa (23/11/2021).
Guruh menerangkan dengan reka adegan itu diharapkan ada sinkronisasi antara uraian peristiwa maupun keterangan saksi, dan terdakwa. Dengan harapan penuntutan terhadap tersangka akan lebih kuat.
“Dengan reka ulang penuntutan bisa lebih kuat. Tersangka itu sudah merencanakan, sianida diracik di rumah, dicampur dalam air dan dicampurkan di rumah tersangka,” ujar Guruh.
Di lokasi yang sama, Kasi Pidum Kejari Klaten Adhie Nugraha mengatakan reka ulang itu akan digunakan sebagai pembuktian di persidangan. Terutama saat tersangka menaruh racun hingga diminum korban.
“Kita cermati terutama saat pelaku menaruh racun di kulkas dan diminum korban. Dari penyidik menjerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP, ancaman hukumannya seumur hidup,” kata Adhie pada wartawan.
Diberitakan sebelumnya, Hani Dwi Susanti (30) meninggal setelah minum air bercampur racun di rumahnya di Klaten, Jawa Tengah, Senin (1/11). Pelaku pencampur racun dalam air yang menewaskan ibu tiga anak itu adalah kakak ipar suami korban, Sarbini (43).
Atas perbuatannya, Sarbini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tersangka pun terancam hukuman mati. (305/dtc)