Kalah di PN, Kwee Sinto Banding ke PT

2022 01 19 19 40 35 677
2022 01 19 19 40 35 677

(Ilustrasi/ist)

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com – Perkara sengketa pipil antara konglomerat asal Jakarta, Kwee Sinto, dan warga Jimbaran, I Nyoman Siang dkk berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Sebelumnya, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, gugatan Nyoman Siang dkk dikabulkan untuk sebagian.

Salah satu gugatan yang dikabulkan yaitu menyatakan I Nyoman Siang dan I Rentong dkk sebagai pemilik sah dari Pipil No 456 Persil 3 Klas VII dengan luas 8,360Ha, Pipil No 456 Persil 5 Klas VII dengan luas 19,810Ha, Pipil No 456 Persil 6 Klas VII dengan luas 2,915Ha, serta dokumen lain yang dikuasai Kwee Sinto sebagai tergugat.

Hakim juga menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menguasai bukti-bukti surat tanpa hak. “Memerintahkan tergugat mengembalikan bukti-bukti surat (pipil dan dokumen lain) kepada penggugat tanpa mempersyaratkan apapun termasuk tebusan,” tegas hakim saat itu.

Dalam rekonvensi, majelis hakim juga menyatakan pembatalan yang dilakukan tergugat atas surat kesepakatan pembagian jasa pengurusan tanah tanggal 26 Oktober 2017 tidak sah dan tidak berdasar hukum dan oleh karenanya batal demi hukum. “Menyatakan surat kesepakatan pembagian jasa pengurusan tanah tanggal 26 Oktober 2017 tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum,” lanjut hakim.

Setelah putusan tersebut, Kwee Sinto melalui kuasa hukumnya melakukan banding ke PT Denpasar yang saat ini sedang disidangkan oleh majelis hakim PT Denpasar pimpinan I Made Supartha. Juru bicara PN Denpasar, Gede P Astawa mengatakan sidang banding yang diajukan oleh Kwee Sinto sedang diproses di PT Denpasar.

“Berkas banding sudah diterima 4 Januari lalu,” tegasnya via WhatsApp, Sabtu (15/1). Astawa sebelumnya menjelaskan gugatan ini berawal dari perkara 215/Pdt.G/2021/PN Dps. Penggugat I Nyoman Siang dan I Rentong yang terlibat dalam perkara ini lalu menyerahkan penyelesaian perkara ke tergugat Kwee Sinto.

Meski menerima kuasa dari penggugat, nyatanya tergugat bukanlah seorang advokat, konsultan hukum, ataupun orang yang memiliki firma hukum. Dia sebatas pendana (investor) atas biaya-biaya yang timbul dari proses penyelesaian sengketa tanah. Hal ini secara nyata tertuang dalam Surat Kesepakatan Pembagian Jasa Pengurusan Tanah tanggal 26 Oktober 2017.

Disebutkan bahwa pihak kedua adalah pemodal atau investor yang menyediakan sejumlah dana tunai yang akan dipergunakan untuk mengurus perkara. Penggugat sendiri telah menyerahkan sejumlah dokumen untuk pengurusan. Di antaranya sejumlah pipil atau surat tanah, serta dokumen lainnya.

Namun sayangnya, setelah dua tahun berjalan, tergugat tidak juga menyelesaikan kasus yang dialami penggugat. Bahkan, sekadar mendatarkan gugatan pun tidak pernah dilakukan. Hingga akhirnya penggugat membatalkan kesepakatan dengan tergugat. Penggugat kemudian menunjuk kantor pengacara lain untuk mengurusnya.

Anehnya, saat meminta kembali dokumen pipil dan lainnya, tergugat justru tidak mau memberikan. Tergugat malah meminta penggugat untuk menebusnya dengan Rp 1,8 miliar. Karena tak bisa membayar, Nyoman Siang dkk kemudian mengajukan gugatan ke PN Denpasar. (wie)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.