Kantor Desa Terancam Dieksekusi, Warga Penglatan Kirim Petisi ke Jokowi

petisi2
Warga Desa Penglatan melakukan aksi penolakan atas putusan MA dengan membuat petisi kepada Presiden Jokowi. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Puluhan warga Desa Penglatan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali melakukan aksi penolakan atas putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 738 PK/Pdt/2019 tertanggal 4 Oktober 2019. Keputusan itu berbunyi mengabulkan gugatan Supama Cs (ahli waris alm Nengah Koyan) di atas lahan sengketa seluas 300 meter persegi (3 are) merupakan bagian tanah seluas lebih kurang 1.900 meter persegi dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 113 atas nama Nengah Koyan.

Atas putusan itu warga Desa Penglatan beramai-ramai melakukan penolakan, sebab di atas tanah tersebut berdiri Gedung Kantor Desa Panglatan. Membuktikan keseriusan penolakan tersebut, warga membuat petisi yang ditujukan kepada Presiden RI Ir Joko Widodo (Jokowi).

Bacaan Lainnya

Dalam petisi yang berisi tanda tangan ratusan nama warga perwakilan masing-masing Kepala Keluarga (KK) di atas kain putih itu, merupakan buntut kekecewaan warga atas putusan MA. Mereka mengaku khawatir, bangunan Kantor Desa Penglatan bakal segera dieksekusi.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Penglatan, Gede Adi Kurniawan membenarkan adanya petisi tersebut. Menurutnya hampir 95 persen dari jumlah penduduk 1.400 KK termasuk pelaku dan saksi sejarah dibangunnya Kantor Desa Penglatan mendesak agar petisi di atas kain putih itu, segera dikirim ke Istana Negara di Jakarta.

“Besar harapan kami, Bapak Presiden Jokowi menjawab aspirasi masyarakat Desa Penglatan atas putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 738 PK/Pdt/2019. Kami minta putusan itu ditinjau ulang. Tentu, ini kami lakukan karena kami sangat menghormati putusan MA itu, ” kata Adi, Minggu, (12/9).

Pernyataan sikap warga itu menurut Adi, juga disampaikan melalui Musyawarah Desa Khusus (MusDesSus). Hasilnya, akan dikirim ke Istana Negara di Jakarta.

Sebelumnya, puluhan warga Desa Penglatan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng melakukan aksi penolakan atas putusan MA yang mengancam desa tersebut tidak memiliki kantor desa.

Mereka memasang  spanduk penolakan di sejumlah fasilitas publik, seperti setra (kuburan) lapangan umum, pelosok sudut banjar (dusun) termasuk Kantor Perbekel Desa Penglatan yang merupakan objek tanah yang terancam dieksekusi.

Wayan Someadnyana, tokoh masyarakat setempat mengatakan, aksi penolakan dilakukan secara spontanitas sebagai bentuk kekecewaan atas putusan MA itu.

“Kami (masyarakat Desa Penglatan) sangat menghormati Putusan MA karena kita sebagai warga negara wajib menaati hukum yang berlaku. Namun, boleh dong kami menuntut keadilan. Nah, keadilan yang kami maksud itu, terdapat kejanggalan dalam putusan berbunyi menyerahkan tanah sengketa dengan segala sesuatu di atasnya termasuk bangunan kepada penggugat (Supama Cs). Gedung Kantor Desa Penglatan itu kan dibangun atas keringat dan jerih payah masyarakat Penglatan, baik swadaya ataupun anggaran dari pemerindah daerah Kabupaten juga Provinsi. Ini putusan yang kami sangat sayangkan, dan kami sebut tidak adil,” ucap Someadnyana. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.