AMLAPURA | patrolipost.com – Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Bali melaksanakan kegiatan penyebarluasan informasi hukum melalui penyuluhan hukum langsung di SMKN 1 Manggis, Karangasem, Jumat (15/7/2022).
Kegiatan yang diikuti sekitar 150 orang siswa itu dilaksanakan di dua kelas terpisah, yakni satu kelas khusus untuk para siswa laki-laki dan satu kelas untuk siswi perempuan.
Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum memberikan pemahaman tentang bagaimana keterkaitan antara Hak Asasi Manusia, kewajiban dasar manusia dan aturan hukum yang berlaku.
“Kebebasan setiap orang untuk melaksanakan hak asasi manusia itu dibatasi oleh kewajiban dasar untuk menghormati hak asasi orang lain dan pelaksanaannya dijamin dan dilindungi oleh aturan hukum yang berlaku,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu.
Tim juga menjelaskan tentang berbagai layanan Kanwil Kemenkumham Bali dalam upaya menjamin dan melindungi pelaksanaan hak asasi manusia. Secara khusus, Tim menjelaskan tentang perlindungan hak kekayaan intelektual. Hal ini dengan mengingat bahwa Bali merupakan wilayah yang memiliki banyak potensi kekayaan intelektual yang wajib dijamin dan dilindungi.
Anggiat menambahkan, melalui kegiatan penyebarluasan informasi hukum melalui penyuluhan hukum langsung ini dapat menumbuhkan kesadaran para siswa/siswi dalam melaksanakan hak-hak mereka yang diimbangi dengan kewajiban untuk menghormati hak orang lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu kata Anggiat, melalui kegiatan ini dapat menyebarluaskan berbagai layanan yang diberikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali khususnya dalam upaya menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia.
“Dengan demikian diharapkan akan dapat terbangun lingkungan yang kondusif bagi berlangsungnya proses belajar mengajar di sekolah tersebut,” ucapnya. (pp03)