PADANG | patrolipost.com – Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan KontraS ke Divpropam Polri, Rabu (3/7/2024). Pelaporan ini atas dugaan pelanggaran etik terkait kasus meninggalnya remaja Afif Maulana (13) yang mayatnya ditemukan mengapung di sungai, Kota Padang.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, hal ini diketahui usai Kapolda Sumbar menerima audiensi dari LPSK.
“Di sinilah Bapak Kapolda menyampaikan, Bapak Kapolda dilaporkan dan siap menghadapi laporan tersebut,” ujarnya, Kamis (4/7/2024).
Menurutnya dari awal kasus dan sampai detik ini, Kapolda Sumbar selalu berbicara sesuai dengan fakta, dengan data dan petunjuk yang ada.
“Jadi tanggapannya dari Bapak Kapolda, Bapak Kapolda siap menghadapi laporan tersebut. Jadi Bapak Kapolda tidak ngarang-ngarang,” katanya.
Dia mengatakan, bukti dari keseriusan polisi dalam menangani kasus tersebut, saat ini Mabes Polri sudah menurunkan tim asistensi untuk mengawal prosesnya berjalan sesuai dengan prosedur.
“Jadi mulai dari Divisi Propam Polri sudah turun lebih dulu ketika mulai ramai-ramainya masalah ini. Kemudian dari Pusdokkes Polri juga sudah turun untuk mengecek hasil autopsi yang sudah dilakukan, kemudian juga kemarin dari Itwasum Polri juga sudah turun untuk melakukan asistensi (klarifikasi) kemudian disertai dengan Bareskrim,” ucapnya.
Kombes Dwi mengatakan, dengan kedatangan tim asistensi membuktikan Polri serius menangani kasus kematian Afif.
“Ya jadi saya ulangi lagi Polri serius dalam menangani kasus kematian Afif,” katanya. (305/snc)