BANGLI | patrolipost.com – Dalam pelaksanaan pengamanan Pilkada Bangli, jajaran Polres Bangli diingatkan untuk menjaga netralitas. Bila ada anggota Polres Bangli ketahuan melanggar akan ditindak tegas.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, saat memimpin apel di Lapangan Mapolres Bangli, Senin (28/9/2020).
Kata AKBP Gusti Agung Dhana, walaupun memiliki kenalan atau ada hubungan keluarga, sebagai anggota Polri dituntut harus tetap menjaga netralitas dan tidak boleh memihak.
“Kepada seluruh anggota kami ingatkan agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis,” tegasnya.
Jika ditemukan ada anggotanya yang melanggar maka akan tindak tegas dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. “Bagi yang melanggar tentunya ditindak sesuai kode etik profesi,” sebut mantan Kapolres Mappi Papua ini.
Selain menekankan netralitas anggota, Kapolres Bangli juga kerap kali turun menyosialisasikan kembali Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020. Yang mana pelaksanaan Pilkada saat ini berbeda dari yang sebelumnya dikarenakan adanya pandemi Covid-19 sehingga ada hal-hal dalam pelaksanaan kampanye yang dibatasi.
“Sudah tidak ada lagi kampanye terbuka yang melibatkan banyak orang, yang ada kampanye tertutup dan itu pun dibatasi maksimal 50 orang,” tegasnya, seraya menambahkan bila ditemukan peserta melebihi ketentuan maka kegiatan langsung dibubarkan. (750)