SINGARAJA | patrolipost.com – Peningkatan jumlah terpapar Covid-19 di Buleleng makin mengkhawatirkan. Padahal Satgas Covid-19 terutama Kepolisian tak lelah turun ke lapangan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Hingga Kamis (21/1/2021) Satgas Covid-19 Buleleng mengonfirmasi adanya penambahan jumlah terpapar Covid-19 sebanyak 15 orang setelah sehari sebelumnya menembus rekor sebanyak 35 orang terkonfirmasi positif.
Atas fakta itu, jajaran Kepolisian semakin mengintensifkan kegiatan pencegahan melalui pola edukasi Protokol Kesehatan cegah penyebaran Covid-19. Terutama di Kecamatan Seririt, Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa memberikan perhatian khusus. Perwira asal Jembrana ini terjun langsung bersama Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli, dan Camat Seririt Nyoman Agus Tri Kartika Yudha serta personel gabungan Satgas Aman Nusa Polres Buleleng, turun menemui masyarakat di Pasar Seririt, pertokoan jalan Gajah Mada serta warga sekitar rumah warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Dengan tetap menggunakan Protokol Kesehatan Covid-19, AKBP Sinar Subawa mengajak dialog masyarakat serta memberikan imbauan kepada warga agar tidak pernah bosan menerapkan Protokol Kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
“Jangan sampai terjadi lagi peningkatan kasus warga terkonfirmasi Covid-19 di wilayah Seririt sehingga berakibat dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat,” kata Kapolres AKBP Sinar Subawa.
Sementara itu, personel gabungan Aman Nusa Polres Buleleng dan Polsek Seririt serta Satpol PP Kabupaten Buleleng melakukan penyemprotan disinfektan ke rumah rumah warga sembari menggelar operasi yustisi penegakan Pergub Bali No 46 dan Perbup Buleleng No 41/2020.
Hasilnya beberapa anggota masyarakat terjaring razia dengan denda dan tilang akibat tidak mengenakan masker. Diantaranya, Boby Syafhilliansyah, warga Surabaya didenda akibat tidak mengenakan masker.
Pelanggar Prokes lainnya yakni Komang Sarjana (43), warga Kelurahan Seririt dan Jro Gede Degdeg (67) warga Banjar Dinaa Laba Nangga, Desa Pangkungparuk.
“Beberapa warga juga diberikan hukuman fisik akibat kedapatan melanggar Prokes Covid-19,” tandasnya. (625)