SEMARAPURA | patrolipost.com – Kapolres Klungkung, AKBP Alfons W P Letsoin SIK mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Anggota Komite I Bidang Hukum dan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, Dr Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M WS III SE (M Tru) MSi di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Senin (10/3/2025).
RDP ini juga diikuti oleh Bupati Klungkung I Made Satria SH, Pasi Intel Kodim 1610 Klungkung, Kaban Kesbangpol Kabupaten Klungkung, Ketua FKUB Kabupaten Klungkung, Ketua PHDI Kabupaten Klungkung, Camat Klungkung, Perbekel Desa Gelgel, Perbekel Kampung Kusamba, Perbekel Desa Tojan, Perbekel Desa Kamasan, serta Bendesa Adat Gelgel dan warga Gelgel yang berjumlah kurang lebih 10 orang.
Kegiatan dibuka oleh Kaban Kesbangpol Klungkung I Dewa Ketut Sueta Negara dengan membahas berkaitan dengan adanya yayasan atau organisasi di wilayah Desa Gelgel yang meresahkan masyarakat.
Dalam arahanya Dr Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna mengatakan untuk permasalahan adanya yayasan tersebut laporannya sudah masuk ke DPD RI dimana dirinya mengapresiasi terhadap langkah yang diambil dari Desa Adat Gelgel, sebelumnya permasalahan ini sudah dibahas pada permasalahan sebelumnya namun eksekusi di lapangan belum berjalan maksimal.
Dia berharap ke Bupati untuk berani bertindak tegas nantinya terhadap hal tersebut kerena sudah ada laporan ini merupakan laporan dari bawah yaitu dari rakyat dan kita merupakan pelayanan dari masyarakat.
Jangan sampai ada aparat yang membekingi atau melindungi adanya yayasan tersebut yang membuat resah masyarakat. Dia sudah berkoordinasi dengan Pangdam dan Panglima TNI terkait dengan informasi adanya oknum TNI yang melindungi terkait yayasan Ngopi Newsantara/yayasan Pilar Nusantara/yayasan Panata.
“Saya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah untuk terus mengawal kasus ini agar bisa diselesaikan untuk kepentingan masyarakat Gelgel yang lebih luas,” tutupnya. (855)