Kapolres Klungkung Ungkap 4 Kasus Besar Kriminal

kapolres 44aaaaa
Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta saat jumpa pers kasus kriminal, Selasa (5/12/2023). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta memimpin jumpa pers di Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, Selasa (5/12/2023).

Turut mendampingi dalam jumpa pers tersebut, Kasat Reskrim AKP Anak Agung Made Suantara, Kasi Humas Iptu Agus Widiono, Kasi Propam Iptu I Gusti Lanang Putra dan Kanit 1 Sat Reskrim Ipda Yoseps Chistovel Pasaribu dan dihadiri oleh awak media.

Di hadapan wartawan, AKBP I Nengah Sadiarta menyampaikan bahwa hari ini dari jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung melakukan kegiatan jumpa pers atas keberhasilannya dalam mengungkap berbagai kasus tindak pidana sejak 2 bulan terakhir, seperti pencurian kendaraan bermotor (Curanmor ), tindak pidana penganiayaan, tindak pidana pengeroyokan dan tindak pidana pencurian biasa dengan menghadirkan 4 orang tersangka.

”Untuk tindak pidana pengeroyokan TKP nya bertempat di Jalan Raya Banjar Nyuh Desa Ped Kecamatan Nusa Penida dan kejadian tersebut, Sabtu 28 Oktober 2023 sekira pukul 16.20 Wita. Tersangka yang kami amankan dan kami tahan sebanyak 3 orang dengan inisial WK, KS dan KS ketiga tersangka tersebut berasal dari Desa Ped Nusa penida,” ujar AKBP Sadiarta.

Untuk tindak pidana penganiayaan TKP nya bertempat di gudang rongsokan Jalan Kresna Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Klungkung. Kejadian hari Senin 20 November 2023 sekira pukul 18.30 Wita , untuk tersangka berinisial H Alias Alim berasalah dari Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur.

Selanjutnya untuk tindak pidana pencurian dengan kerugian Rp 127 juta TKP nya bertempat di Dusun Kawan Desa Paksebali, Dawan, pada hari Jumat 24 November 2023 sekira pukul 19.30 Wita berinisial NGA karena pelakunya masih anak di bawah umur namun tidak dilakukan penahanan.

”Terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor TKP nya di Jalan Kecubung Lingkungan Kemoning Kelurahan Semarapura Klod, Klungkung, terjadi Kamis, 23 November 2023 dengan pelaku berinisial GHH berasal Desa Paksebali karena pelakunya mengalami gangguan kejiwaan tidak dilakukan penahanan,” papar AKBP I Nengah Sadiarta. (855)

Pos terkait