SEMARAPURA | patrolipost.com – Bertempat di Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, Senin (5/9/2022) Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta SIK SH didampingi Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono dan KBO Sat Reskrim Ipda Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, menyampaikan keterangan release terkait pengungkapan kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi dan tindak pidana judi online toto gelap (togel).
Kapolres Klungkung menyampaikan kepada awak media, adapun tersangka dengan inisial Iklap mahasiswa yang berasal dari Desa Pikat Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung telah melakukan pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi yang dibantu oleh 2 orang saksi dengan inisial PDS dan KAK yang juga berasal dari Desa Pikat Kecamatan Dawan.
Sedangkan untuk tindak pidana toto gelap sebagai tersangka sebanyak 2 orang dengan inisial IKT alias Pincang warga Darmawangsa Lingkungan Pande, Desa Semarapura Kelod Kangin Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung dan IWD alis Dogler warga Jalan Diponegoro Lingkungan Pande, Kelod Kangin, Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung.
Disebutkannya, kronologis pengungkapan pengoplosan gas elpiji diawali pada Jumat 26 Agustus 2022, personel Sat Reskrim Polres Klungkung mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan ilegal pengoplosan gas di Desa Pikat. Adanya informasi tersebut selanjutnya personel melakukan penyelidikan dan Pada senin 29 Agustus 2022 sekira pukul 18.00 Wita personel melakukan pengerebekan di sebuah rumah tinggal yang beralamat di Br Intaran Buug, Desa Pikat, Dawan dan didapati sedang berlangsung kegiatan pengoplosan gas tabung 3 kg ke tabung 12 kg dengan menggunakan alat berupa pipa besi yang di bantu dengan es batu.
“Sebagai modus operandinya Pelaku melakukan pengoplosan tabung gas elpiji dari ukuran 3 kg bersubsidi ke ukuran tabung gas ukuran 12 kg non subsidi serta barang bukti yang di sita 11 (sebelas) alat suntik/oplos berupa pipa besi 1/2 dim panjang 15 cm), 23 (dua puluh tiga) tabung elpiji 12 kg, 40 (empat puluh) tabung elpiji 3 kg, 1 (satu) unit mobil minibus APV warna coklat,” ujar AKBP Nengah Sadiarta.(855)