DENPASAR | patrolipost.com – Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan mengakui kaburnya I Wayan Ngongek (21), tahanan penjambret WN Australia, dari Polsek Kuta disebabkan keteledoran anggotanya. Oleh sebab itu anggota yang lalai akan dikenai sanksi, sedangkan tahanan yang kabur harus dicari sampai dapat.
“Anggota yang teledor dipastikan kena sanksi. Tapi sanksi seperti apa, tergantung hasil pemeriksaan Propam. Saya juga sering ingatkan ke anggota, seorang tahanan itu ibarat tikus. Diawasi diam, tapi kalau kita meleng sedikit dia kabur,” katanya, Kamis (6/2/2020).
Pihaknya masih terus memburu tersangka. Polsek Kuta juga berkoordinasi dengan petugas di Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai. “Kita sudah tahu tempat tinggalnya dan saya perintahkan anggota cari sampai dapat. Saya minta dia menyerahkan diri,” imbuhnya.
Pelaku jambret, I Wayan Ngongek (21) kabur dari Polsek Kuta, Senin (3/2/2020). Tersangka awalnya mengeluh asma atau sesak nafas. Petugas mengeluarkannya dari tahanan untuk dibawa ke klinik dekat Polsek.
“Setelah dilakukan pemeriksaan medis, dia dibawa kembali ke Polsek,” ungkap Ruddi Setiawan.
Sebelum dimasukkan kembali ke sel tahanan, petugas membawa tersangka ke lobby Reskrim di lantai dua dan pemuda asal Muntigunung, Karangasem itu kembali mengalami sesak nafas.
“Saat itu ada dua anggota yang menjaga. Satunya mencari alat oksigen dan satu lagi menjaga kemudian ditinggal sebentar ke ruangan mencari berkas untuk rencananya melakukan pemeriksaan tambahan ke tersangka,” jelas Kapolresta.
Keluar dari ruangan, anggota tidak mendapati tersangka berada di lobby. Petugas sempat melakukan pencarian tapi tidak ditemukan. “Tersangka kabur melalui pintu belakang dan kemungkinan melompat ke rumah warga belakang polsek,” ujar mantan Kapolres Badung ini. (007)