Kapolri Ganti 8 Kapolda Sekaligus

kapolri 1aaxxxxx
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Melalui Surat Keputusan Nomor Kep/1186/VIII/2025 tanggal 5 Agustus 2025 dan Surat Telegram Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025 tanggal 5 Agustus 2025, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengganti 8 orang kapolda sekaligus. Termasuk diantaranya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan bahwa 8 kapolda yang yang diganti terdiri atas kapolda di Jakarta, di Sumatera Barat (Sumbar), Kalimantan Utara (Kaltara), Gorontalo, Maluku, Banten, dan Aceh. Para pejabat baru terdiri atas jenderal bintang dua dan jenderal bintang satu.

”Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Kapolda Sulbar Irjen Adi Deriyan Jayamarta, Kapolda Kaltara Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, Kapolda Gorontalo Irjen Widodo,Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto, Kapolda Banten Brigjen Hengki, Kapolda Aceh Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah,” jelasnya.

Khusus Kapolda Metro Jaya, pejabat sebelumnya Irjen Karyoto dipindahtugaskan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi kepala Baharkam Polri. Dia menggantikan Komjen M. Fadil Imran yang kini ditugaskan menjadi Astamaops Kapolri. Dengan jabatan baru tersebut, Karyoto akan naik pangkat menjadi jenderal bintang tiga Polri.

Masih di Polda Metro Jaya, Kapolri juga mengganti Wakapolda. Dari yang dijabat oleh Brigjen Djati Wiyoto Abadhi diserahkan kepada Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono. Djati dipromosikan menjadi Kapolda Kaltara. Pejabat utama Polda Metro Jaya lainnya yang diganti adalah Kabid Humas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akhirnya menandatangani surat telegram berisi pengisi jabatan wakapolri. Melalui Surat Telegram dengan nomor ST/1764/VIII/KEP/2025, orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu mengesahkan Komjen Dedi Prasetyo menjadi wakilnya.

”Komjen Dedi Prasetyo diangkat dalam jabatan baru sebagai wakapolri,” bunyi surat yang ditandatangani, Rabu (5/8/2025). (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *