TANGERANG | patrolipost.com – Kapolsek Pinang, Polrestro Tangerang Kota rupanya telah dicopot dari jabatannya sejak tanggal 29 Oktober 2022. Pencopotan ini diduga buntut dari postingan sebuah akun di media sosial dengan nama @andreli_48. Postingan yang diunggah pada Senin (14/11/2022) itu menuliskan, bahwa seorang anggota polisi telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan pencopotan Kapolsek Pinang itu. Bahkan, Kapolsek Pinang telah dimutasi ke Polda Metro Jaya.
“Sudah dimutasi ke Yanma (Pelayanan Markas) Polda sejak tanggal 29 Oktober lalu, sekarang posisinya juga sudah digantikan orang lain,” ujar Zain saat dikonfirmasi, Senin (14/11/2022).
Meski demikian, dia enggan menyebutkan kasus apa yang menyeret mantan Kapolsek Pinang tersebut hingga akhirnya dimutasi. Zain hanya menyampaikan, kasusnya saat ini sedang ditangani Polda Metro Jaya.
“Kasusnya silakan tanya ke Polda saja ya, sekarang itu sudah ditangani mereka,” lanjutnya. (305/snc)