PEKANBARU | patrolipost.com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengambil alih penanganan kasus dugaan pelanggaran oleh Kapolsek Bunga Raya, AKP Selamet. Kini, pemeriksaan terhadap AKP Selamet ditangani oleh Bidang Pengamanan dan Profesi (Propam) Polda Riau.
AKP Selamet sebelumnya membawa tersangka dugaan korupsi pupuk, Suparmin, keluar dari sel tahanan dan “jalan-jalan” ke kebun kelapa sawit milik tersangka. Padahal Suparmin merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri Siak.
Tindakan yang dilakukan AKP Selamet itu tanpa berkoordinasi dan tidak ada izin dari pihak kejaksaan. Foto dan video aktivitas tersangka Suparmin di luar tahanan viral di media sosial.
Dokumentasi itu diambil pada Sabtu (14/10/2023). Di video berdurasi 33 detik itu, terlihat Suparmin menaiki mobil CRV BM 1425 TW bersama AKP Selamet, mereka diduga menuju kebun kelapa sawit milik Suparmin.
Seksi Propam Polres Siak langsung bergerak cepat melakukan pengusutan untuk memastikan apakah ada pelanggaran disiplin atau kode etik yang dilakukan sang kapolsek. Akhirnya penanganan kasus ditarik ke Polda Riau.
“Iya, betul (ditarik ke Polda Riau),” ujar Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi, Kamis (19/10/2023).
Hal senada juga disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono. Menurutnya, saat ini pengusutan tengah berjalan. “Dalam proses (pemeriksaan) Propam,” singkat Kombes Pol Hery.
Sebelumnya Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, telah memerintahkan Bidang Propam Polda Riau untuk melakukan penyelidikan.
“Saya minta Kabid Propam untuk menyelidiki kejadian tersebut,” kata Irjen Iqbal diwawancara usai simulasi Sispamkota dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Selasa (17/10/2023).
Irjen Iqbal menegaskan, jika memang nanti ditemukan ada indikasi pelanggaran disiplin maupun kode etik, maka AKP Selamet akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Tindak sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Irjen Iqbal.
Suparmin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi. Perbuatannya dilakukan terkait jabatannya selaku ASN yakni staf di UPTD Kecamatan Kerinci Kanan, Dinas Pertanian Siak.
Dalam kasus yang terjadi pada 2021 itu, negara diduga mengalami rugi hingga Rp 5,4 miliar. Ia diduga menggunakan pupuk bersubsidi untuk kepentingan kebun sawit miliknya.
Dalam kasusnya, jaksa sempat menjemput paksa Suparmin. Sebab, ia dinilai tidak kooperatif setelah 6 kali mangkir saat dipanggil. Usai dijemput paksa, ia kemudian ditahan dengan dititipkan di sel tahanan Polsek Bunga Raya. (305/ckc)