TABANAN | patrolipost.com – Guna memutus rantai penyebaran virus Covid – 19, operasi yustisi penegakan hukum Protokol Kesehatan dilaksanakan Polsek Pupuan, Polres Tabanan, Senin (18/1/2021). Razia dipimpin langsung Kapolsek Pupuan AKP I Ketut Agus Wicaksana Julyawan SH MH didampingi Prebekel Batungsel, Jro Bendesa Adat Batungsel dan Personel Polsek Pupuan melakukan razia masker di jalan umum Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan.
Wicaksana mengatakan, Desa Batungsel menjadi sasaran khusus karena adanya warga yang terkonfirmasi positif Covid 19 dalam sepekan terakhir. Sejumlah plang pemberitahuan razia operasi yustisi pun dipasang saat pelaksanaannya.
“Saat pelaksanaan kegiatan memang masih ditemukan ada warga yang menggunakan masker tidak sesuai dengan ketentuan dan ada warga yang sama sekali tidak menggunakan masker saat berkendara,” ungkapnya.
Bagi warga yang tidak memakai masker, petugas pun memberikan teguran lisan dan hukuman fisik berupa push up. Petugas juga mengimbau kepada warga yang melintas tentang pentingnya penggunaan masker di luar rumah selama masa pandemi seperti saat ini dengan pengeras suara; Jaga Diri, Jaga Keluarga dan Jaga Negara. Petugas juga menjelaskan kepada warga yang melintas bahwa operasi yustisi penegakkan Protokol Kesehatan ini sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2020 dan Pergub Bali Nomor 46 tahun 2020 serta Perbup Tabanan Nomor 44 tahun 2020.
“Ini sebagai upaya bersama mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kami juga mengimbau warga Desa Batungsel selalu menerapkan Protokol Kesehatan serta patuh akan peraturan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid – 19,” imbuhnya. (007)