SEMARANG | patrolipost.com – Empat kepala desa (Kades) yang kepergok asik ngeroom berkaraoke dengan pemandu lagu seksi di sebuah hotel di Pati, Jawa Tengah, terancam dicopot dari jabatannya. Mereka dinyatakan melakukan pelanggaran sedang serta melanggar PPKM.
Kasatpol PP Pati Sugiyono bersama Kabag Tata Pemerintahan Sekda Pati Imam Kartiko saat memberikan keterangan kasus 4 kades karaoke di hotel bersama pemandu lagu seksi.
Keempat kades terancam mendapatkan sanksi berupa pemberhentian selama 3 bulan serta tidak mendapatkan penghasilan tetap (Siltap).
Kasatpol PP Pati Sugiyono mengatakan, keempat kades tersebut adalah Kades Purwosari dan Tlogosari Kecamatan Tlogowungu, Kades Kenanti Kecamatan Dukuhseti serta Kades Badegan Kecamatan Margorejo. Aksi ngeroom empat oknum kades tersebut dinyatakan telah melanggar Instruksi Bupati (Inbup) Pati tentang PPKM.
“Sesuai aturan yang berlaku, keempatnya dikenai sanksi administratif yakni membayar denda masing-masing sebesar Rp2 juta. Untuk tempat usaha yakni karaoke dan hotel 99 dikenai denda sebesar Rp5 juta,” katanya. Sugiyono menjelaskan, para oknum kades tersebut mengakui telah memaksa pihak karaoke 99 untuk membuka room untuk mereka. Termasuk meminta menyediakan pemandu lagu seksi. (305/snc)