SURABAYA | patrolipost.com – Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta mencopot Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang, Kompol Anria Rosa Piliang dari jabatannya. Mutasi ini terjadi tidak lama setelah Polresta Malang melakukan salah tangkap seorang perwira TNI AD.
Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/587/III/KEP/2021 tertanggal 26 Maret 2021. Surat tersebut ditandatangani oleh Karo SDM Polda Jawa Timur Kombes Pol Andi Syahriful Taufik.
Dalam surat telegram itu, jabatan Anria akan diisi oleh AKP Danang Yudanto. Dia sebelumnya menjabat sebagai Panit II Unit III Subdit I Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan adanya mutasi ini. Anria akan dipindah menjadi Analis Kebijakan Pertama Bidang Psikotropika Ditresnarkoba Polda Jawa Timur.
“Bahwa benar Kapolda Jatim mengeluarkan TR nomor 587 tanggal 26 Maret 2021 yang di tanda tangani oleh karo SDM terkait mutasi Kasat narkoba Polresta Malang Kompol Anria Rosa yang dimutasi ke Polda Jatim,” kata Gatot saat dikonfirmasi, Sabtu (27/3).
Kendati demikian, Gatot tidak menyampaikan jika pencopotan ini terkait peristiwa salah tangkap beberapa waktu lalu. “Mutasi hal yang biasa dilakukan Polri untuk penyegaran organisasi,” jelasnya.
Sebelumnya, Perwira TNI AD Kolonel Chb I Wayan Sudarsana menjadi korban salah tangkap Satresnarkoba Polresta Malang. Dia digerebek di tempat hotelnya menginap. 4 anggota polisi dengan surat perintah penggeladahan itu langsung mengecek seisi kamar Wayan. Namun tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Keempat polisi itu kemudian meninggalkan hotel. Selanjutnya Wayan menyampaikan komplain atas peristiwa yang menimpanya kepada pihak hotel. Mendengar insiden salah tangkap ini, Kapolresta Malang sudah menyampaikan permintaan maaf kepada Wayan. (305/jpc)