DENPASAR | patrolipost com – Masyarakat Indonesia akan segera melangsungkan pesta demokrasi (Pemilu) 2024. Baliho atau spanduk untuk sosialisasi pun sebagian telah terpampang di sejumlah tempat di wilayah Bali, terutama di perkotaan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi merespons maraknya spanduk dan baliho liar beratribut partai. Sebab, banyak baliho atau spanduk yang dipasang bukan pada tempat yang diperbolehkan.
Menurut Rai Dharmadi, kondisi itu memperburuk pemandangan dan mengesankan suasana yang kumuh, terutama di perkotaan. Terlebih lagi, spanduk dan baliho yang sudah rusak dibiarkan tetap terpasang.
“Aturan KPU tentunya juga mengatur dimana boleh dipasang baliho atau spanduk promosi diri caleg. Tapi sekarang kan belum masuk masa kampanye,” jelas Rai Dharmadi, Senin (14/8/2023).
Umumnya, reklame-reklame liar itu dipasang di ibukota kabupaten/kota. Sehingga, kewenangannya ada di Satpol PP wilayah tersebut.
“Satpol PP kabupaten/kota kita harapkan juga untuk melakukan penertiban, karena ada dasar ketentuannya. Jadi jangan takut untuk melakukan penertiban,” tambah Rai Dharmadi.
Menurutnya, ada aturan yang harus dijalankan oleh pemilik reklame untuk melakukan promosi. Rai Dharmadi juga meminta Satpol PP kabupaten/kota melakukan penertiban secara humanis.
“Humanis ini bisa dilakukan dengan berkomunikasi terlebih dulu dengan pemilik spanduk atau baliho atau tim mereka,” jelasnya.
Idealnya, pemasangan spanduk dan baliho, menurut Rai Dharmadi, dilakukan di tanah kosong yang tidak ada taman kotanya. Sebagai calon wakil rakyat, caleg perlu mengedepankan suasana lingkungan. Bukan justru menyumbang kawasan kumuh.
“Zaman sekarang kan mestinya kita menggunakan teknologi untuk mempromosikan diri di media sosial, kan jauh lebih efektif daripada memasang baliho atau spanduk,” kata Rai Dharmadi. (pp03)