SEMARAPURA | patrolipost.com – Kasat Reskrim Polres Klungkung, Iptu Arung Wiratama STK SIK, didampingi Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono SH menjadi narasumber dalam dialog interaktif di Radio Srinadi 99.7 FM, tentang tindak pidana penipuan online, Senin (30/1).
Tujuan dilaksanakan dialog interaktif tersebut untuk memberikan pemahaman serta infomasi kepada masyarakat dan mengenai tindak pidana penipuan online, dan masyarakat juga bisa bertanya secara langsung kepada pada para narasumber saat dialog interkatif berlangsung.
Iptu Arung Wiratama, menjelaskan bahwa penipuan online adalah pengguna layanan internet untuk melakukan penipuan atau mengambil keuntungan dari korban dan penipuan bisa terjadi melalui chat, media sosial, email atau website
Kasat Reskrim menambahkan bahwa dalam tindak pidana penipuan online tersebut ada beberapa modus operandi dalam penipuan tersebut yaitu phishing dilakukan melalui email atau pesan teks berupa undian berhadiah, lowongan kerja, atau bahkan dikirim dari kenalan yang akunnya telah diretas.
Pharming merupakan modus penipuan online yang memanipulasi lalu lintas sebuah situs untuk mengambil informasi pribadi pengguna atau dengan memasang malware di komputer atau gawai dan menyadap aplikasi dan mencuri data-data pribadi.
“Melalui kegiatan dialog interkatif ini kami menghimbau untuk tidak memberikan One Time Password selalu muncul di aplikasi perbankan atau dompet digital. Kemunculan ini bukan tanpa alasan, sebab modus penipuan social engineering kerap kali terjadi,” terangnya. (855)