SEMARAPURA | patrolipost.com – Polres Klungkung bersama jajaran Kodim 1610 Klungkung, Satpol PP menggelar Operasi Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) dalam upaya mempercepat penanganan Covid-19 di wilayah hukum Polres Klungkung, Senin (21/12/20).
Pelaksanaan Operasi Yustisi berdasarkan Inpres No 6 Tahun 2020, Pergup 46 tahun 2020 dan Perbup Nomor 66 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Klungkung agar masyarakat bisa bebas dari Covid.
Tampak dalam operasi tersebut, Waka Polres Klungkung, Kompol Sindar Sinaga SP, Kabag Ops Polres Klungkung, Kompol I Gede Made Surya Atmaja, Kasat Pol PP, I Putu Suarta dan petugas terkait lainnya yang melaksanakan Operasi Yustisi di Jalan Raya Besakih Klungkung dengan menyasar warga yang beraktivitas dan para pengendara yang tidak mengunakan masker.
“Tujuan dilakukan Operasi Yustisi agar masyarakat disiplin mengikuti prokes serta sadar akan bahaya Covid-19 sehingga terhindar dari wabah ini. Sekaligus mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19 di masyarakat,” ujar Waka Polres Klungkung Kompol Sindar Sinaga SP.
Hal yang sama juga dikemukan oleh Kasatpol PP Klungkung, Putu Suarta SH, dirinya menyayangkan banyaknya warga yang tidak mentaati disiplin prokes dan tidak penggunaan masker di luar rumah.
”Kita sangat menyayangkan, masih banyak warga yang tidak memakai masker di luar rumah,” sebutnya. (855)