Kasus Bule Australia Gelar Judi Pacuan Kuda Lanjut, Kejaksaan Sudah Terima SPDP

kabid humas2
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Kasus dugaan judi pacuan kuda dengan tersangka bule asal Australia, Michael Jerome Le Grand (47) terus berlanjut. Itu setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.  Kepastian ini disampaikan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu.

“Kasusnya lanjut. SPDPnya sudah dikirim,” ungkapnya ketika dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022).

Bacaan Lainnya

Kasi Pidum Kejari Denpasar, Nyoman Bela Atmaja yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP atas nama Jerome Le Grand. Bahkan, pihaknya juga telah menunjuk dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“SPDP sudah ada, tapi berkasnya belum masuk. Dan kami tidak tolak untuk dilimpahkan ke Kejari Badung. Buktinya sudah ada penunjukan jaksanya, Bu Widya dan Bu Desi,” katanya.

Bule asal Negeri Kanguru itu ditangkap anggota Unit V Judi dan Susila (Jusil) Sat Reskrim Polresta Denpasar diduga saat menggelar judi pacuan kuda di The Goat The Pub Of Seminyak, Jalan Raya Kayu Aya A No. 176 Kuta, Sabtu (25/6) pukul 14.30 Wita. Ia diamankan bersama dua asisten pribadinya yang cantik, Gri Lestari (38) dan Anggie Ayu Febbyan (22).

Kasus ini sempat menarik perhatian publik karena diduga ada “aroma” tidak sedap lantaran sempat mencuat informasi kasusnya dihentikan karena tersangka telah berdamai dengan pihak Kepolisian. Sebab, setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Unit V Sat Reskrim Polresta Denpasar lebih dari sehari, namun status para tersangkanya tidak jelas. Bahkan mereka dilepas secara bertahap setelah isteri Michael Jerome dan orang kepercayaannya bernama Cevin mendatangi Sat Reskrim Polresta Denpasar.

“Setelah orang kepercayaannya itu datang ke Polresta, baru dipulangkan. Bule Australia (Michael – red) ini pulang jam lima sore, dua jam kemudian jam tujuh malam baru hostnya cewek dua orang ini dipulangkan,” ungkap sebuah sumber.

Seperti diberitakan sebelumnya, Michael Jerome Le Grand adalah Direktur The Goat The Pub Of Siminyak. Saat penangkapan, selain mengamankan para tersangka tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti satu buah laptop Asus warna ungu, satu layar televisi merk Sharp, satu bundel rekapan manual taruhan dan uang tunai sebesar Rp 22 juta. Untuk diketahui, The Goat The Pub Of Siminyak bukanlah lapangan atau tempat untuk pacuan kuda. The Goat The Pub Of Siminyak adalah sebuah restauran berlantai dua yang dikemas dengan life musik. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.