Kasus Covid-19 di Kota Denpasar Makin Turun, Pelanggar Prokes Masih Ada

tim yustisi 1
Tim Yustisi Kota Denpasar menindak pelanggar Prokes. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar semakin melandai, dan pasien sembuh secara konsisten terus bertambah. Namun Tim Yustisi masih menemukan warga yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dalam beraktivitas.

Berdasarkan data resmi Satgas Covid-19 Kota Denpasar, sampai Senin (11/10), pasien sembuh bertambah 31 orang, positif harian bertambah 11 orang. Sementara itu, kasus meninggal bertambah satu orang.

Bacaan Lainnya

Dengan adanya penambahan ini secara kumulatif kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar  tercatat sebanyak 37.592 kasus, angka kesembuhan pasien 36.422 orang  (96,89) persen), pasien meninggal dunia 987 orang (2,62 persen) dan kasus aktif yang masih dalam perawatan 183 orang (0,49 persen).

Angka kasus harian selama Oktober ini sudah turun drastis dibandingkan bulan Juli dan September. Jika sebelumnya kasus positif di kisaran 40 – 120 orang, kini (Oktober) sudah di kisaran 10 – 30 orang.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi menjelaskan, kendati kasus Covid- 19 di Denpasar sudah semakin menurun, tapi penularan Covid-19 masih ditemukan. Oleh karena itu ia tetap mengimbau masyarakat agar jangan sampai kendor menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

“Kondisi ini harus menjadi perhatian kita bersama, tidak boleh kendor dalam menerapkan Prokes, karena jika lengah dan abai tidak menutup kemungkinan kasus Covid-19 sewaktu waktu bisa kembali meningkat. Diperlukan kerjasama berbagai pihak serta seluruh lapisan masyarakat, kita harus terus waspada dan disiplin Prokes, taati aturan saat penerapan PPKM,” ujar Dewa Rai.

Sementara itu untuk mencegah penyebaran virus Corona, Tim Yustisi Kota Denpasar rutin melaksanakan operasi penertiban serta memantau aktivitas masyarakat. Hampir setiap operasi, selalu ada warga ditemukan melanggar Prokes, yakni tidak mengenakan masker di area public.

Seperti operasi yang dilakukan di Jalan Ken Dedes Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara Senin (11/10/2021), sebanyak 33 orang pelanggar Prokes terjaring karena salah menggunakan master serta tidak memakai masker.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dari 33 pelanggar yang terjaring, 18 diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 15 orang didenda karena tidak menggunakan masker. Selain itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat.

Lebih lanjut ia mengatakan, dari sekian pelanggar sebagian mengaku lupa menggunakan masker dan jarak tempuh dekat dari rumahnya. “Untuk menekan penularan Covid-19 kami harus berikan tindakan tegas,” ungkap Sayoga.

Tidak hanya itu dalam kegiatan ini pihaknya tidak lupa untuk memperingatkan masyarakat agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan ketika beraktivitas di luar rumah. Hal itu harus dilakukan mengingat kasus Covid-19 masih ada walaupun sudah ada penurunan. Dengan mematuhi Prokes diharapkan penularan Covid-19 dapat ditekan dan Kota Denpasar menjadi zona hijau sehingga aktivitas ekonomi normal kembali. (zar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.