DENPASAR | patrolipost.com – Mengingat kasus pandemi yang kembali melonjak, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi dicetuskan kebijakan untuk memperpanjang pemberian insentif pajak hingga akhir Desember 2021. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 ini, diharapkan mampu memberi ruang dan fleksibilitas kepada para wajib pajak untuk meningkatkan perputaran usahanya.
Kepala KPP Pratama Gianyar Moch Luqman Hakim, Selasa (20/7/2021) menjelaskan, pemberian insentif yang sudah dimulai sejak awal masa pandemi tersebut dapat dimanfaatkan oleh seluruh Wajib Pajak di Indonesia termasuk Wajib Pajak yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Gianyar.
Pihaknya juga memaparkan, terdapat enam insentif pajak yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak. Antara lain, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).
“Insentif yang pertama adalah insentif ini diberikan kepada pegawai/karyawan dengan penghasilan bruto disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta. Para pemberi kerja dalam hal ini perusahaan maupun instansi tempat pegawai tersebut bekerja tidak perlu memotong pajak atas penghasilan yang diberikan kepada karyawannya, cukup dengan laporan realisasi maka pajak tersebut akan ditanggung pemerintah,” ujar Moch Luqman.
“Kebijakan perpanjangan pemberian insentif pajak telah berlaku per 1 Juli 2021, ada enam insentif pajak yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat hingga akhir tahun ini,” jelas Moch Luqman.
Selanjutnya, yang kedua adalah insentif pajak usaha mikro kecil menengah (UMKM) atau PPh final. Dimana pemberian insentif ini diberikan kepada Wajib Pajak yang menjalankan kewajiban perpajakannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018. Dengan demikian, para Wajib Pajak UMKM hanya perlu melaporkan realisasinya saja dan tidak perlu melakukan setoran pajak lagi.
Kemudian, pemberian insentif pajak DTP diberikan kepada pengusaha yang bergerak di sektor konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Pengusaha tersebut mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.
“Harapan saya, seluruh Wajib Pajak di KPP Pratama Gianyar yang masuk kreteria dapat memanfaatkan insentif ini dengan sebaik-baiknya karena akan meringankan beban dan menambah keleluasaan dalam berusaha. Kapan lagi bayar pajak ditanggung pemerintah?” terang pria kelahiran Semarang itu.
Selain Pajak DTP, pemerintah juga membebaskan beberapa jenis pajak di beberapa sektor. Terutama pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 impor guna mendorong wajib pajak yang bergerak di 132 bidang usaha yang telah ditentukan. Adapun insentif angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak yang bergerak di 216 bidang usaha yang telah ditentukan.
“Wajib Pajak tersebut mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50 persen dari angsuran yang seharusnya terutang,” jelasnya.
Sedangkan yang terakhir yakni insentif pajak pertambahan nilai (PPN) berupa restitusi dipercepat. Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah di 132 yang telah ditentukan. PKP tersebut dapat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.
“Bagi para pelaku usaha yang ingin memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP dan yang ingin mengajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021 diminta menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif paling lambat 15 Agustus 2021,” papar Moch Luqman.
Luqman menambahkan, Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan insentif pajak dapat memperoleh informasi pada website pajak.go.id sebagai website resmi DJP dan media sosial resmi DJP lainnya atau melalui saluran telepon kring pajak 1500 200.
“Untuk Wajib Pajak di KPP Pratama Gianyar yang ingin memanfaatkan insentif pajak dapat menghubungi kami di nomor telepon 0361 943586, nanti akan dilayani langsung oleh para penyuluh pajak kami,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga menuturkan akan melaksanakan kelas pajak khusus untuk pemanfaatan insentif setiap minggunya melalui media daring yang akan dimulai minggu depan.
“Hal ini diharapkan dapat memudahkan Wajib Pajak dalam rangka pemanfaatan insentif pajak yang diberikan pemerintah,” tandasnya. (cr02)